Transaksi Dana Kampanye Paslon Pilkada Harus via Rekening

Diterbitkan oleh pada Ahad, 27 September 2015 09:38 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 806 kali ditampilkan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengingatkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2015 terkait aturan dana kampanye. Dalam aturannya segala transaksi dana kampanye harus dicatat melalui rekening pasangan calon (paslon).

 

“Kalau lewat cash (penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) wajib mencatatnya juga di rekening. Itu aturannya,” ujar Nelson kepada SP, Sabtu (26/9).

 

Transaksi lewat rekening, kata Nelson, juga dapat menguntungkan paslon. Sebab, paslon mudah melacak dan mengetahui siapa saja yang menyumbang dan besarnya sumbangan.

 

“Jadi, begini misalnya saya paslon, ada orang yang tidak suka, tanpa motif apapun kemudian ada sumbangan dari BUMN, itu kan juga dilarang. Bisa saja orang sengaja memberikan sumbangan supaya saya jadi gugur. Bisa saja kan,” katanya.

 

Nelson mengimbau kepada paslon untuk menyerahkan sumbangan-sumbangan terlarang ke kas negara. Dalam ketentuannya, katanya, sumbangan tersebut harus dikembalikan paling lambat 14 hari setelah selesai kampanye.

 

“Kalau itu tidak diserahkan ke kas negara maka dia bisa kena delik pidana. Dia bisa dibatalkan jadi paslon karena menerima dana yang bersumber dari yang dilarang itu,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan paslon harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU sehari sebelum mulai kampanye. Selain LADK, kata Ferry, paslon juga akan diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye yang mereka dapat dari donatur atau partai politik (parpol) atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

 

“Setelah kampanye berakhir, paslon juga masih wajib membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” ujarnya.

 

Dalam tahapan Pilkada disebutkan,  penyerahan laporan awal dana pilkada pada 26 Agustus 2015; pengumuman laporan awal dana pilkada pada 27 Agustus 2015; penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 16 Oktober 2015; pengumuman penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 17 Oktober 2015; laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2015.

 

Kemudian  penyerahan LPPDK kepada Kantot Akuntan Publik (KAP) pada 7-8 Desember 2015; audit LPPDK pada 7-22 Desember 2015; penyampaikan hasil audit LPPDK ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 23 Desember; penyampaian hasil audit kepada paslon pada 26 Desember 2015; dan pengumuman hasil audit 24-26 Desember 2015.


(l6)