Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
BAGANSIAPI-API (RIAU) A (18) warga Bagansiapiapi ditangkap polisi. Karena yang bersangkutan dilaporkan Ma (37), ibu seorang anak dibawah umur, sebut namanya Bunga (14), karena telah mencabulinya. Kejadian Sabtu, (18/4/15) sekira pukul 14.00 WIB, baru dilaporkan Selasa (13/10/15) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dikatakan Kapolres Rohil AKBP Subiantoro, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (15/10/15) melalui BBM.
Kejadiannya, Sabtu (18/4/15) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor tidak melihat anaknya didalam rumah, lalu bersama saksi Ba (36) mencari korban.
Sekira pukul 18.00 WIB, korban pulang kerumah dan kemudian pelapor bersama saki bertanya kemana dan bersama siapa dan mengapa saja korban, dan saat itu korban tidak menjawab.
Karena pelapor dan saksi mau membawa korban ke kantor polisi, maka barulah korban mengakui kalau dia telah disetubuhi oleh A.
Mendengar jawaban tersebut, pelapor dan saksi langsung membawa korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadiannya dan selanjutnya korban dibawa visum ke RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi.
Pelapor merasa kehormatan anaknya tercemar dan pelapor merasa dirugikan secara moral dan kemudian pelaku ditangkap dirumahnya, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bangko.***(RTC/nop)

