Tahun 2015, Dana Desa di Kepri Capai Rp 33,5 Milyar
Dana desa merupakan program kali pertama yang diluncurkan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari tujuan negara untuk membangun desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya mensejahterakan masyarakat desa. Dan dengan dana desa, digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk Propinsi Kepulauan Raiu total anggaran desa pada tahun 2015 adalah Rp 33.550.864.523.
Dengan rincian Kabupaten Natuna 367.317.355, Kab. Kepulauan Anambas Rp 4.408.142.784, Kab. Karimun 5.142.833.248, Kab. Lingga Rp 9.061.182.389, Kab. Bintan Rp 8.571.388.747. Data ini berdasarkan rilis yang dimuat oleh website www.potretdesa.com.
Dalam situs tersebut tertulis Pada prinsipnya, dana desa harus digunakan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Prioritasnya untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa.

