Akhirnya Polda Riau Tetapkan PLM Sebagai Tersangka Pembakar Hutan

Diterbitkan oleh pada Selasa, 20 Oktober 2015 21:05 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 840 kali ditampilkan

RIAU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan korporasi asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini disangkakan 29 haktare (ha) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim yang ditemui wartawan usai tele konferensi dengan Mabes Polri dengan Kapolda terkait penanganan penegakan hukum (Gakkum) Karlahut di Riau.

''Kita sudah arahkan ke korporasi. Tapi korporasinya itu kan ada si A, si B. Itu masih kita perkuat di saksi ahlinya. Saat ini sudah tiga saksi ahli yang dihadirkan dari Planotologi dan Kehutannannya,'' tegasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Direktorat (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar perkara dan penyelidikan di lapangan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dari para petinggi PT PLM.

Dengan penetapan itu, berarti sudah dua koorporasi yang dijadikan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polda Riau juga telah memutuskan PT Langgam Inti Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan. ***(RTC/son)