Akibat Asap, Pilkada Serentak Terancam Batam

Diterbitkan oleh pada Ahad, 25 Oktober 2015 20:48 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 560 kali ditampilkan

Pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang terancam batal akibat kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah.



Dalam Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada disebut bahwa pilkada di suatu daerah dapat ditunda apabila terjadi bencana dan kerusuhan.

"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan pilkada. Bila logistik tidak sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) karena distribusi mengalami kendala, maka pemilih akan gagal menggunakan hak suaranya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10).

Dia menjelaskan, kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas berdampak besar terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2015. JPPR mencatat terdapat 48 kabupaten/kota di lima Propinsi yang terkena dampak asap dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada, yakni di Kalimantan Tengah 14 daerah, Sumatera Selatan tujuh daerah, Riau sembilan daerah, Kalimantan Barat tujuh daerah dan Jambi 11 daerah.

Dampak kabut asap berpengaruh terhadap proses rekruitmen dan bimbingan teknis penyelenggara pilkada, proses kampanye pasangan calon, pemasangan alat peraga, dan distribusi logistik.

"Bimbingan teknis sebagai sarana memastikan kemampuan petugas khawatir dilaksanakan dengan penuh hambatan. Pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pemungutan dan penghitungan suara terancam tidak diikuti oleh seluruh peserta yang seharusnya terlibat," beber Masykurudin.

Selain itu, kesempatan masa kampanye dengan tatap muka pasangan calon dengan masyarakat pemilih juga berkurang.

"Menyampaikan visi, misi dan program dengan membangun komunikasi intensif membutuhkan perbincangan tanpa masker yang nyata-nyata menghalangi pembicaraan dua arah," kata Masykurudin. (RMOL)