Kurir 3 KG sabu Diancam Hukuman Mati
BATAM - RM dan JL, dua kurir sabu yang mengedarkan 3.314 gram sabu melalui pelabuhan tikus dari Malaysia ke Batam diancam hukuman Mati.
Dua tersangka ini sebelumnya diamankan pada pertengahan Oktober lalu. “dari tangan keduanya ada 43 paket sabu,” kata AKP Joko Purwanto, Wakasat Narkoba Polresta Barelang disaat sesi pemusnahan 3 kilo sabu hasil sitaan tersebut.
Dirinci joko, dari tangan tersangka JL polisi berhasil menyita 32 paket sabu seberat 3.213 gram, 11 paket lainnnya seberat 101 gram, satu paket berisi 25 gram dan 10 paket lainnya seberat 76 gram. “Mereka termasuk pengedar yang sudah menjadi target operasi. Dari pengakuan JL ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta. Puluhan paket sabu ini rencananya akan diedarkan di Batam dan luar Batam. Beruntung para tersangka sudah lebih dulu diamankan Polisi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 2019 tentang narotika. Dengan ancaman hukuma 20 tahun atau hukuman mati.

