Mario Si Penyusup Roda Pesawat Segera Diadili

Diterbitkan oleh pada Rabu, 16 Desember 2015 11:09 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 728 kali ditampilkan

Masih ingat kasus Mario Steven Ambarita (21) penyusup ke roda pesawat Garuda Indonesia? Nah, dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan.



"Kita sudah menerima proses pelimpahan berkas tahap kedua. Berkas tersangka Mario diserahkan dari PPNS Dirjen Perhubungan Udara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).

Dari penyerahan berkas tahap kedua itu, lanjut Adi Kadir, pihaknya akan menyusun surat dakwaan terhadap Mario.

"Untuk persidangan nanti, akan ada 3 JPU. Dua JPU dari Kejagung dan satu dari Kejari Pekanbaru," kata Adi.

Dia menjelaskan, Mario dijerat dengan Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Kita tidak akan melakukan penahanan terhadap Mario. Ini karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara," kata Adi.

Mario adalah warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dia menyusup ke rongga tempat roda pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta pada 7 April 2015 lalu.

Selama 90 menit, Mario ikut dalam penerbangan ilegal itu. Dia baru diketahui penyusup setelah pesawat Garuda tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Setelah tertangkap, Mario sempat memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa dia ingin menemui Presiden Jokowi.

Atas aksi ilegalnya, Mario dijadikan tersangka. Hanya saja tidak ditahan. Dia dikembalikan kepada orang tuanya. Tapi rupanya selama proses penyelidikan berlangsung, lagi-lagi Mario membuat ulah.

Dia lari dari kampungnya menuju ke Bandara Kualanamu, Sumut. Di sana dia juga akan kembali melakukan aksi keduanya menyusup sebagai penumpang ilegal. Tapi aksi keduanya ini akhirnya diketahui petugas bandara.