Kemenhub Minta Polisi Tindak Go-Jek Cs, Kapolri: Tidak Semudah Itu

Diterbitkan oleh pada Jumat, 18 Desember 2015 09:29 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 776 kali ditampilkan

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek online beroperasi karena dinilai ilegal. Namun Kemenhub menyerahkan penindakannya kepada aparat kepolisian.


Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak bisa langsung diambil langkah penindakan. Penggunaan perspektif sosial diperlukan sebelum mengambil langkah tersebut.

"Tidak semudah itu, ini kan harus dilihat dari sisi masyarakat," kata Badrodin Jumat (18/12/2015).

Dengan kondisi masyarakat yang memandang ojek online sebagai transportasi terjangkau, Badrodin menyebut sosialisasi diperlukan agar tidak memicu gejolak di masyarakat.

"Karena itu, bukan langsung penindakan, tapi perlu adanya tahapan-tahapan sosialisasi. Kalau langsung ditindak pasti ada gejolak," ujarnya.

Transportasi 'pelat hitam' seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box akhirnya dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebut pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang.

Bahkan upaya penindakan pun akan dilakukan nantinya. Ke depan, polisi yang akan melakukan penindakan kepada angkutan umum atau alat transportasi yang dianggap ilegal.

"Penindakan diserahkan kepada kepolisian," kata Barata.