Mantan Sekjend NasDem Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kurungan satu tahun enam bulan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Selain itu, Rio Capella juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Atha Theresia saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Atas putusan tersebut, mantan anggota Komisi III DPR itu menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya menyatakan menerima putusan ini," kata Rio.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU pada KPK. Sebelumnya Rio dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.
Rio ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama lantaran diduga sebagai pemberi. Sedangkan uang yang diterima Rio Capella sebesar Rp200 juta. (OKZ)

