Tim Advokat Paslon 2 dan 3 Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Lingga

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 26 Desember 2015 17:33 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.157 kali ditampilkan

LINGGA - Tim advokasi Harlianto-Alghazali dan Ute-Sah ajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan KPU Lingga tentang penetapan calon bupati terpilih pada 21 Desember lalu yang diduga telah melanggar UU Pilkada No 8 Tahun 2015 ke Panwaslu Kabupaten Lingga.

 

Melaui kuasa hukumnya, Yudi Anton Rikmadani, Edi Wirahadi, dan Renaldy Rais yang tergabung dalam tim advokasi dan pembelaan hukum Bulan Bintang yang beralamat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang, permohonan tersebut diajukan untuk menggugat KPU terkait penetapan pasangan pemenang yang telah dilakukan KPU ke Kantor Panwaslu Lingga.

 

”Kami sudah serahkan permohonan ke Panwaslu Lingga, agar dapat melakukan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan KPU Lingga,” ungkap Yudi, Rabu (23/12) lalu.

 

Menurut Yudi, selama berlangsungnya pilkada di Lingga dan penetapan pasangan calon terpilih telah melanggar asas penyelenggaraan pemilu yaitu asas kepastian hukum.

 

”Penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Lingga priode 2016-2021 tertanggal 21 Desember 2015 adalah bertentangan dengan pasal 105 ayat 7 Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015,” ungkapnya.

 

Selain itu, Yudi sebagai pemohon juga menganggap KPU melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor 4 Alias Welo-M Nizar yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

 

”Terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor 4 yang telah melibatkan dan mengarahkan hampir seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa di Hotel Sampurna Jaya Kota Tanjungpinang,” bebernya.

 

Sementara itu, sejumlah bukti dan lampiran yang dilaporkan ke panwaslu oleh tim advokat dari paslon nomor urut 2 dan 3, juga menilai iming-iming serta menjanjikan dan memperngaruhi masyarakat untuk memperoleh dukungan dalan pemilukada.

 

Pembagian kartu Garda Terbilang, juga menjadi salah satu fokus pemohon agar Panwaslu Lingga dapat memutuskan final dan banding.

 

”Kami berharap panwaslu dapat memutuskan final dan bandingnya, baik bagi bakal calon kepala daerah maupun bagi KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Kami tunggu saja waktunya,” kata Rudi.