Kelompok HAM Arab Kecam Indonesia

Diterbitkan oleh pada Selasa, 29 Desember 2015 16:22 WIB dengan kategori Liputan Khusus dan sudah 777 kali ditampilkan

Organisasi Hak Asasi Manusia Arab yang berbasis di Inggris, AOHR, mengecam keputusan Indonesia mendeportasi warga negara Uni Emirat Arab Abdulrahman al-Suwaidi ke negara asal. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari operasi rahasia gabungan kedua negara.


Seperti dilansir Middle East Monitor, menurut AOHR pengacara Al-Suwaidi diberitahu polisi Indonesia di Batam bahwa dia harus melapor ke pusat penahanan, tempat lokasi ditangkap pada Jumat (18/12). Pihak berwenang, kata dia,  tampaknya di ambang melepaskan Al-Suwaidi.

Pengacara menambahkan, kliennya bisa menindaklanjuti aplikasi untuk meminta suaka politik di kantor PBB di Jakarta. Namun saat tiba di pusat penahanan, ia diberitahu bahwa pembebasaan Al-Suwaidi ditunda hingga hari berikutnya.

Pada Jumat malam, lima intelijen UEA dan enam pejabat intelijen Indonesia membawa Al-Suwaidi dari kantor polisi dan membawanya ke Bandara Hang Nadim Batam. Al-Suwaidi kemudian diterbangkan ke Abu Dhabi.

AOHR mengutuk langkah tersebut dan menekankan bahwa hal itu melanggar hukum Indonesia maupun Konvensi Jenewa tahun 1951 mengenai hak-hak pengungsi politik. Al-Suaidi menurut catatan AOHR merupakan anggota gerakan Al-Islah. Ia bersama 15 anggota lain dihukum 15 tahun penjara.

Kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan serius, bahwa pemerintah UEA akan menyiksa Al-Suwaidi. Terutama saat ini keberadaannya tak diketahui, keluarga maupun pengacaranya di UEA juga dilarang mengunjungi.

 

AOHR meminta pemerintah UEA dan Indonesia bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan Al-Suwaidi. Mereka juga mendesak tim pelapor khusus PBB untuk orang hilang bisa campur tangan.  Mereka berharap keluarga Al-Suwaidi bisa mengunjunginnya.

AOHR bahkan menyerukan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, untuk menyatakan pemerintah Indonesia sebagai pelaku pelanggaran hukum internasional.