Listrik Kantor Dishubkominfo Lingga Diputus PLN
LINGGA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Ranting Daik Lingga mengambil tindakan tegas dengan memutuskan energi listrik kantor Dishubkominfo Kabupaten Lingga. Pasalnya kantor tersebut telah menunggak tagihan pembayaran listrik selama lima bulan.
Kepala PLN Sub Ranting Daik Lingga Juhari mengatakan bahwa PLN, telah memutuskan energi listrik ke tiga titik ini yakni kantor Dishubkominfo, Media Center, dan Radio Bunda Tanah Melayu yang merupakan dibawah naungan Dishubkominfo Lingga.
"Karena Dishubkominfo nunggak tagihan selama lima bulan. Di bulan Juli-Agustus sudah kita ajukan tagihan. Namun minta ditangguhkan. Janjinya bayar di Desember ini,"ujarnya.
Menurut Juhari, pembayaran tagihan ini, jatuh temponya di bulan Desember. Namun, tidak sesuai komitmen, maka kebijakan dari Sub PLN Dabo, melakukan pemutusan energi ke kantor Dishubkominfo.
Pemutusan ini, kata Jauhari dalam waktu tidak ditentukan. Sampai Dishubkominfo melakukan pembayaran tagihan tersebut.
"Hanya Dishubkominfo, seluruh kantor dinas, termasuk kantor bupati, Penerangan Jalan Umum, (PJU) udah semua. Begitu juga PJU gak tertunggak lagi dari Pemerintah Kabupaten seperti tahun kemarin,"ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah dua kali mengajukan tagihan listrik tersebut di bulan Juli-Agustus. Namun pihak Dishubkominfo meminta penangguhan di bulan berikutnya hingga Desember.
Ditempat berbeda,Kabid Laut dan Udara Dishubkominfo, Selamat menuturkan belum tahu pasti terkait pemutusan energi listrik tersebut.
"Langsung ke bendahara saja,"ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, bendahara Dishubkominfo, belum memberikan keterangan terkait penunggakan tagihan listrik di Dishubkominfo tersebut.

