Kubu SANUR Menang DI MK

Diterbitkan oleh pada Jumat, 22 Januari 2016 16:31 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.093 kali ditampilkan

BATAM - Hari ini sidang gugatan pilkada kepri diputuskan. Dan hasilnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Calon Gubernur nomor urut 2, soeryo dan ansar.

 

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terhadap pilkada provinsi Kepulauan Riau karena bertentangan dengan pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat 2% untuk menggugat.

 

Putusan yang dibacakan hakim ketua Arief Hidayat akhirnya memutuskan pasangan Sani Nurdin, resmi sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur Kepri.