Kubu SANUR Menang DI MK
BATAM - Hari ini sidang gugatan pilkada kepri diputuskan. Dan hasilnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Calon Gubernur nomor urut 2, soeryo dan ansar.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terhadap pilkada provinsi Kepulauan Riau karena bertentangan dengan pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat 2% untuk menggugat.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Arief Hidayat akhirnya memutuskan pasangan Sani Nurdin, resmi sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur Kepri.

