MK Kandaskan 26 Perkara Pilkada Serentak
Total, ada 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang kedua putusan PHP Pilkada, Kamis (21/1). Kemarin MK membacakan 26 perkara. Artinya, tidak satupun yang dikabulkan oleh MK.
Ke-26 perkara ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK MK 1-5/2015.
Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHP Pilkada ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.
Dalam putusan itu, MK menyatakan menerima eksepsi para KPU daerah selaku pihak Termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak Terkait. Eksepsi para Termohon dan Terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK 1-5/2015.
Berikut ke-26 perkara yang ditolak MK: Kabupaten Ogan Ilir; Kabupaten Halmahera Barat (dua perkara); Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Malang; Kabupaten Barru; Kabupaten Halmahera Utara; Kabupaten Pangkajene Kepulauan; Kabupaten Nias Selatan; Kabupaten Humbang Hasundutan (dua perkara); Kabupaten Nias; Kabupaten Nias Utara; Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Kabupaten Labuhanbatu; Kabupaten Samosir; Provinsi Bengkulu; Kota Bandar Lampung; Kabupaten Lebong; Kota Tangerang Selatan (dua perkara); Kabupaten Rejang Lebong; Kabupaten Pandeglang; Kabupaten Batanghari; Kabupaten Bungo; dan Kabupaten Cianjur.
Pada sidang sebelumnya pada Senin (18/1) lalu, Majelis Hakim MK menggugurkan 40 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu dan ditarik kembali. Pada sidang perdana itu, MK membacakan 40 perkara dan tidak ada yang dikabulkan. [RMOL/rus]

