Pelajar Tanjungpinang Dilarang Keluar Malam

Diterbitkan oleh pada Jumat, 22 Januari 2016 10:21 WIB dengan kategori Pendidikan dan sudah 1.018 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG (KEPRI) - DINAS Pendidikan telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang jam malam pelajar di Tanjungpinang. Perwako ini sudah selesai dibuat dan tinggal diteken Wali Kota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Dadang AG mengatakan, Perwako ini dibuat untuk mengatur aktivitas jam malam pelajar di Tanjungpinang.

”Saya sudah ajukan ke Pak Wali Kota dan itu tinggal disetujui saja oleh beliau,” ujar Dadang kepada Tanjungpinang Pos di SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (20/1).

Setelah Perwako disetujui, maka Dinas Pendidikan langsung menyurati setiap kepala sekolah di Tanjungpinang untuk menerapkannya. Kemudian, Perwako tersebutsudah bisa dijalankan paling lambat, Februari mendatang.

”Setelah itu disetujui (bulan ini), giliran Satpol PP yang mengeksekusi di lapangan,” tambahnya.

Ketua PGRI Kepri ini pun meminta agar pihak sekolah serta pengawas sekolah lebih memperketat pengawasan serta memberikan bimbingan kepada peserta didik, sehingga aturan jam malam yang berlaku mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB ini, bisa dipatuhi dengan baik.

”Walaupun sanksi tegasnya tidak sampai denda, namun saya menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP. Jika kedapatan pelajar kita keluyuran sampai larut malam, amankan saja dan berikan sanksi tegas. Sehingga menimbulkan efek jera,” bebernya.

Dadang juga mengimbau kepada para pengusaha warnet, meskipun sudah diperingati Satpol PP untuk tidak memasukkan pelajar pada jam-jam tertentu, namun hingga kini masih ada laporan tersebut melalui ponselnya.

”Saya juga mengimbau agar pemilik warnet, tidak sembarangan memasukkan pelajar pada saat jam tertentu. Apalagi jam saat anak sekolah,” tutupnya mengakhiri.(JPNN)