Plastik Berbayar, Solusi Atasi Sampah Kota
Setelah sebelumnya terdapat 17 kota yang menyatakan kesediaannya, mendukung kantong plastik berbayar yaitu Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.
kini ada enam kota lagi yang yang menyatakan komitmen dan mengajukan diri untuk turut mendukung program penerapan kantong plastik berbayar tersebut yang akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, menyatakan, dukungan ini datang atas inisiatif setiap kota secara sukarela yang merasa sadar bahwa jumlah penggunaan kantong plastik memang sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, dikemudian hari masih akan ada penambahan kota-kota lainnya yang akan ikut berpartisipasi dalam penerapan kebijakan kantong plastik berbayar ini.
"Hingga Kini terdapat 22 daerah, ada penambahan lima. Saya pikir ini akan tambah beberapa kota lagi. Nanti mereka (kota-kota lainnya, Red.) bikin pernyataan kalau"mereka bersedia untuk ikut dalam komitmen ini. Semakin banyak kota yang terlibat jadi semakin bagus, kan? Inisiatif mereka memang diperlukan, jelas Tuty kepada Greeners di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terkait regulasi, Tuty menyatakan jika kebijakan plastik berbayar ini dijalankan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentunya harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu. Sedangkan untuk melalui proses tersebut, tentu akan memakan waktu yang cukup lama dan dirasa tidak efektif mengingat pada tanggal 21 Februari 2016 mendatang, KLHK akan meluncurkan program plastik berbayar ini bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Oleh karena itu, katanya, banyak perwakilan daerah yang mengusulkan tentang penggunaan Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Gubernur (Pergub), atau bisa juga menggunakan aturan yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang persampahan, sampai akhirnya nanti Kementerian merampungkan Peraturan Menteri (Permen) tentang kantong plastik berbayar ini.
Mengenai mekanisme harga dan penjualan, Tuty menyatakan masih dalam pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan pihak terkait lainnya. Soal besaran harga, lanjutnya, masih berada pada kisaran Rp 500 untuk harga minimal. Sedangkan untuk penentuan harga maksimal, terkininews.com pernyataan hal tersebut masih belum diputuskan

