TK Pengguna Buku Radikal Belum Memiliki Izin

Diterbitkan oleh pada Jumat, 22 Januari 2016 06:17 WIB dengan kategori Pendidikan dan sudah 796 kali ditampilkan


 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila menjelaskan, TK tersebut juga tidak memiliki izin operasional. Untuk itu, pihaknya terus mendorong seluruh TK untuk mengurus izin.

 

“Dari sisi operasional, TK itu belum ada izin dari Pemkot Depok. Bisa jadi sudah beroperasi lama. Seluruh TK harus bikin izin,” kata Herry di Depok.

 

Herry menambahkan, kurikulum pendidikan dari TK hingga SMA sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam penyusunannya pun harus melibatkan psikolog.

 

“Tak hanya paham pendidikan saja, itu tidak cukup. Harus konsultasi koordinasi dengan psikolog untuk mengetahui konten,” tukasnya.

 

Herry menduga, pihak pengelola TK sengaja mengambil keputusan sendiri dalam hal pemberian kurikulum dan pengajaran, termasuk pemberian buku-buku untuk sarana belajar mengajar yang diberikan kepada siswa.

 

Herry menambahkan, pihaknya juga sudah menarik buku sekaligus memberikan teguran kepada pengelola TK untuk mengurus izin operasional.

 

“Sepertinya begitu TK ini mengambil keputusan kurikulum sendiri membeli dan memilih buku itu walaupun secara konten tidak ada niat memasukkan unsur radikal hanya saja tidak pas untuk anak TK,” papar Herry.


(okz)