Ini Penjelasan Telkom Terkait Pemblokiran Netflix

Diterbitkan oleh pada Kamis, 28 Januari 2016 09:01 WIB dengan kategori Teknologi dan sudah 719 kali ditampilkan

Telkom Grup secara tegas memblokir layanan video streaming, Netflix. Telkom beralasan, pemblokiran tersebut dalam rangka melindungi konsumen Indonesia. Pasalnya, layanan Netflix belum memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (27/1/2016), langkan pemblokiran ini dilakukan sebagai dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah, selaku regulator, agar Netflix melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.

 

Salah satu yang menjadi perhatian Telkom adalah terkait masalah konten dalam Netflix yang belum disesuaikan dengan kultur Indonesia. Netflix dinilai melanggar undang-undang Nomor 33 tahun 2009, khususnya Pasal 57.

 

"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang diambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia," tegas Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom.

 

Sesuai dengan imbauan pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi izin usaha serta memiliki tempat layanan untuk konsumen di Indonesia.

 

(okz)