PAHAM Berikan Penyuluhan Hukum di Kampus STISIPOL Raja Haji

Diterbitkan oleh pada Jumat, 29 Januari 2016 13:28 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 803 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG (Kepri) - Masyarakat diharapkan cerdas, baik hukum maupun pemahaman atas disepakatinya oleh seluruh negara ASEAN pada tahun 2016 dimulai Januari 2016 merupakan dimulainya ASEAN ECONOMIC Community / Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Hal itu seperti diungkapkan oleh PAHAM Kepri kemarin Kamis (28/1) saat memberikan penyuluhan hukum di kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dalam rilisnya kepada terkininews.com.

 
 
Adapun tujuan dari MEA adalah terintegrasinya seluruh Negara-Negara anggota ASEAN dalam transaksi ekonomi untuk memudahkan dan juga mempersingkat birokrasi bagi pelaku ekonomi yang membangun relasi antar negara.  Tentu ini merupakan manfaat yang sangat membantu masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas dan berinovasi untuk menciptakan peluang usaha dan bersaing sehat dengan sesama anggota Asean. Semua level masyarakat punya peluang untuk mengambil tempat bersaing memanfaatkan kesempatan ini. Kuncinya adalah kreatif dan inovatif.
 
Dibalik manfaat tentu juga ada mudharat yang mungkin dikemudian hari terjadi. Bisa saja merugikan masyarakat mulai dari bawah sampai atas. Jika terjadi pada masyarakat golongan menengah keatas, mereka dapat mengatasinya dengan kemampuan finacialnya sendiri untuk mengatasinya. Namun jika terjadi pada masyarakat bawah, tentu mereka tidak mampu mengatasinya sendiri. Untuk itu, diperlukan peran serta negara menyelesaikannya. Kemudian juga masyarakat harus tahu apa tindakan yang harus dilakukannya. Maka dari itulah, pada hari ini dilakukan Penyuluhan Hukum serenta secara Nasional diseluruh Indonesia.
 
Adapun mudharat yang mungkin terjadi dikemudian hari dapat seperti contoh, Human Traficking, Penipuan dan bahkan Pemalsuan. Karena bebasnya transaksi ekonomi antar negara Asean, dimana didalamnya sudah pasti melibatkan Sumber Daya Manusia dan Alam, maka bisa saja penmanfaatannya disalahgunakan oleh para sindikat internasional. Pengiriman SDM antar negara dengan label tenaga kerja profesional ternyata dijual untuk perbudakan atau prostitusi. Pengiriman bahan produksi yang tidak sesuai dengan standar yang diinginkan pemesan. Tidak dibayarnya hasil transaksi penjualan barang. Dan adanya pemesanan fiktif , dsb. semua itu yang paling potensial jadi korbannya adalah masyarakat miskin.
 
Untuk itu dengan penyuluhan ini, masyarakat diharapkan cerdas menghadapi dan mengatasi kejadian tersebut dikemudian hari. Kemana mereka harus mengadu dan meminta tolong. Bagi masyarakat miskin ada bantuan hukum dari negara yang didelegasikan kepada OBH/LBH yang sudah terakreditasi oleh KEMENKUMHAM RI. Di Kepri mulai tahun 2016 ada 3(tiga) OBH/LBH yang mendapat kepercayaan dari pemerintah. Ketiganya yaitu : PAHAM KEPRI berada di Tanjungpinang, LBH Annisa berada di Batam dan LBH Mawar Saron berada di Batam. Khusus PAHAM KEPRI sudah mendapat kepercayaan dari pemerintah sejak tahun 2013. Penyuluh sendiri merupakan Direktur dari PAHAM KEPRI. 
 
Selama ini PAHAM KEPRI sudah banyak memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan juga memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum kepada masyarakat miskin. Tugas yang diemban PAHAM KEPRI untuk masyarakat miskin diberikan dengan kriteria dan syarat yang telah diatur oleh UU RI Nomor 16 Tahun 2011. Syarat utama tentu memiliki bukti formal menyatakan masyarakat tersebut miskin. Bukti formal tersebut berbentuk SKTM, Kartu Raskin, KIS, KIP, Jamkesmas dan KArtu Miskin lainnya. Juga memiliki kartu identias diri seperti KTP/KK/SIM yang masih berlaku.
 
Nah kembali kepada tema, cerdas hukum yang dimaksud adalah : masyarakat siap menghadapi kemungkinan peristiwa hukum yang terjadi dikemudian hari dalam era MEA. Masyarakat tidak perlu takut atau antipati terhadap MEA. Gali potensi diri dan berdayakan kemampuan dengan maksimal serta manfaatkan sumber daya alam dengan kreatif dan inovatif. Peluang, tantangan dan kesempatan jadikan motivasi menyambut MEA.