PPP Pecat Putra Hamzah Haz dari Partai
Demi menyelamatkan citra positif partai, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seharusnya segera mengambil sikap terkait status keanggotaan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir menjelaskan PPP bisa saja menunggu putusan hukum yang tetap dari pengadilan untuk menentukan apakah putera mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan dipecat atau tidak.
Namun, menurut Muzzakir apabila tindak pidana yang dilakukan Ivan Haz mudah dibuktikan, PPP diharapkan segera memecat Ivan Haz tanpa harus menunggu putusan hukum yang tetap dari pengadilan.
"Mengingat tindak pidananya mudah dibuktikan, sebaiknya dipercepat untuk bangun citra positif PPP," ujar Muzzakir saat dihubungi Okezone, Rabu (2/3/2016).
Menurut Muzzakir, putusan pengadilan memang memiliki kekuatan hukum yang tetap dan kepastian yang tinggi dalam menetapkan benar salahnya Ivan Haz melakukan tindak pidana.
Namun sangat disayangkan bila PPP baru mengambil sikap tegas terhadap Ivan padahal bukti-bukti yang didapat saat penyidikan oleh kepolisian sudah menunjukkan kesalahan Ivan Haz.
"Kalau tunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap mungkin kepastian hukum tinggi, tetapi dari etika dan moral hukum menjadi rendah dan berdampak negatif kepada PPP yang mengklaim sebagai partai berbasis Islam," kata Muzzakir.
Ivan Haz, lanjut Muzzakir alangkah baiknya bila mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan juga kader PPP demi menyelamatkan PPP dari citra yang negatif.
"Lebih bijaksana jika yang bersangkutan (Ivan Haz) mengundurkan diri yang dapat menyelamatkan PPP," pungkas Muzzakir.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menahan Ivan Haz atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20). Tak hanya itu saja, Ivan juga diduga terlibat dalam kasus jual beli narkoba saat kesatuan Kostrad TNI melakukan operasi narkoba terhadap anggotanya pekan lalu.
(okz)

