Koruptor dan Korupsi

Diterbitkan oleh pada Selasa, 8 Maret 2016 06:42 WIB dengan kategori Opini dan sudah 789 kali ditampilkan

Kalimat korupsi memang sudah tidak asing lagi ditelinga. Disetiap negara, provinsi, kota, kabupaten bahkan di dalam lingkup yang kecilpun seperti di desa korupsi sudah merajalela. Jika kita bicara untuk kawasan benua Asia khususnya kawasan Indonesia tentunya bukan hal yang baru lagi.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh (transparency.org tahun 2014), Indonesia menduduki peringkat ke - 12 negara terkorup se – Asia dan peringkat 107 negara bebas korupsi ( dari 175 negara ). Jika kita telaah secara mendalam tentunya angka ini sangat memprihatinkan untuk kawasan yang sumber daya alamnya jauh lebih melimpah dibanding dengan Negara lainnya.

Lalu apa itu korupsi ?? kenapa orang melakukan korupsi ?? itu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua .

Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuantungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

·           Perbuatan melawan hukum

·           Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana

·           Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi

·           Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara

Jenis tindak pidana korupsi diantaranya, namun bukan semuanya adalah:

·         Member atau menerima hadiah atau janji ( penyuapan )

·         Penggelapan dari jabatan

·         Pemerasan dalam jabatan

·         Ikut serta dalam pengadaan ( bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara )

·         Menerima grtifikasi ( bagi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara )

 

 

 

 

Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari garis paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan dan sebagainya. (Alex Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve Mc Corriston (2004), Corruption Around The World : Avidence From A Structural Model).

Korupsi yang terjadi di Indonesia berkembang secara sistematik ( Suara Merdeka Perekat Komunitas Jawa Tengah kamis 19 Mei 2005 ) dan bahkan bagi banyak orang korupsi bukan lagi menjadi suatu pelanggaran hukum melainkan suatu kebiasaan yang sangat lumrah terjadi ( Tajuk Wacana Pikiran Rakyat Bandung ). Sebenarnya, korupsi yang terjadi di Indonesia sudah berlangsung sejak lama dan yang marak terjadi itu pada saat zaman orde lama pemerintahan bapak presiden Soeharto, pada zaman ini korupsi secara terang-terangan dilakukan dan bahkan korupsi pada saat ini sepertinya sudah mendarah daging dan salah satu penyebab mundurnya bapak Presiden Soeharto adalah kerasnya demo dari rakyat menyangkut masalah korupsi.

Kiat untuk melakukan korupsi sendiri bahkan sudah direncanakan sang koruptor secara matang, bahkan terkadang butuh kurun waktu yang lama untuk menyelidiki siapa yang menjadi koruptor. Dan tentunya mereka punya cara yang handal yaitu tipu muslihat yang keji misalnya dengan menipu dan membodoh-bodohi orang yang tidak bersalah agar menjadi tersangka dalam kasus korupsi padahal sang koruptor lah yang telah menyusun rencana tersebut. Untuk itu terkadang kita perlu berhati-hati dalam melakukan pekerjaan agar tidak terjebak dalam alur bengisnya sang koruptor.

Namun pemerintah dan rakyat Indonesia yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi tentunya tidak bodoh, maka seiring dengan maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia, maka pemikiran untuk memberantas korupsi pun muncul  di benak kita semua. Banyak hal yang telah dilakukan untuk memberantas korupsi bahkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya korupsi pun telah dipikirkan secara sematang mungkin. Banyak kalangan yyang protes terhadap terjadinyya korupsi di Indonesia dan protes itulah yang yang dijadikan landasan bagi mereka untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi. Adapun kalangan-kalangan yang ikut andil dalam pemberantasan korupsi di Indonesia mulai terbentuk sekitar tahun 1967 hingga sekarang yang mana terdiri dari beberapa tim antara lain :

·         Tim Peberantasan Korupsi tugasnya adalah membantu pemerintah memberantas korupsi dengan tindakan bersifat refresif maupun preventif.

·         Komisi Empat tugasnya adalah menghubungi pejabat atau instansi pemerintah swasta, sipil atau militer, memeriksa dokumen administrasi pemerintah, swasta dan lainnya, serta minta bantuan aparatur negara, pusat dan daerah.

·         Komite Anti Korupsi (KAK) tugasnya adalah diskusi dengan pempinan partai politik dan bertemu dengan presiden Soeharto menanyakan masalah korupsi.

·         OPSTIB tugasnya adalah mengadakan pembersihan pungutan liar di jalan kemudian diperluas meliputi penertiban uang siluman di pelabuhan dan pungutan resi namun tidak sah menurut hukum.

·         Tim Gabungan Anti Korupsi tugasnya adalah mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani kejaksaan agung.

·         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tugasnya adalah mengungkapkan kasus korupsi yang sulit ditangani oleh kejaksaan agung. ( Indonesia Corruption Watch )

Pada pemerintahan orde baru nampaknya usaha untuk pemberantasan korupsi  masih sangat kurang karena minimnya anggota tim serta pada saat itu persepsi masyarakat tentang korupsi sepertinya adalah hal yang biasa maka dari itu mereka tidak terlalu ambil peduli. Tim yang sudah terbentuk akhirnya kandas dan banyak yang dibubarkan karena desakan serta karena kinerja yang dianggap tidak memuaskan. Hingga pada tahun 2003 diadakan pembentukan tim baru yang bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan setelah pembentukan itu, KPK telah banyak memecahkan beberapa kasus besar yang membawa dampak positif bagi negara Indonesia, dan hingga sekarang kinerja KPK masih dipakai dan diharapkan bisa membantu pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain KPK Sebenarnya rakyat harus turut andil dalam pemberantasan korupsi menurut cara mereka masing-masing agar dapat mempermudah instansi yang lain dalam memecahkan kasus korupsi.

Lalu bagaimana upaya kita untuk memberantas korupsi ???

Banyak cara yang bisa dilakukan dalam memberantas korupsi antara lain :

1.       Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi

2.       Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance

3.       Membangun kepercayaan masyarakat

4.       Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar

5.       Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi

Dan ada banyak upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi antara lain dengan adanya upaya pencegahan, mengantisipasi atau (Preventif), upaya penindakan (Kuratif), upaya edukasi masyarakat atau mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) seperti adanya ICW.

Hingga saat ini telah banyak yang dilakaukan oleh pihak pemberantasan korupsi untuk meberantas korupsi yang telah merajalela di Indonesia, dengan usaha yang gigih banyak kasus yang telah terbongkar, namun kadang tidak menutup kemungkinan ada kasus yang sulit untuk di selidiki. Namun kita semua tetap berusaha sesuai kemampuan kita dengan ketenangan dan berfikir positif yang berawal dari dalam banak kita semua.

Untuk itu marilah kita sama-sama sebagai masyarakat Indonesia membangun budaya yang yang baik bukan budaya perampas hak manusia lainnya. Dengan itu kita bisa hidup tentram dan damai.

 

 

Merdeka ..