Serikat Pekerja Batam Temukan Banyak Kesenjangan Kenaikan Upah
Namun Syaiful menegaskan SPSI Kota Batam telah menemuka banyak sekali kasus kesenjanga kenaikan upah. Syaiful menegaskan hal ini diakibatkan belum selesainya permasalah upah sektoral akibat saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam.
UMK Kota Batam saat ini adalah Rp 2.994.112. Angka tersebut mengalami kenaikan dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang hanya sebesar Rp 2.879.819.
UMK Kota Batam mengacu pada PP 78/2015 pasal 44 ayat 2. Yang menghitung UMK 2016 denga rumus UMK 2015 ditambah hasil kali UMK 2015 dikali inflasi ditambah persentasi pertumbuhan ekonomi daerah.