Tingkat Perceraian di Inhu Meningkat
RENGAT (RIAU) - Lesunya perekonomian ditengah masyarakat ternyata sangat berdampak terhadap kehidupan rumah tangga. Akibat lesunya ekonomi ini, tingkat perceraian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)? terus meningkat.
Meningkatnya perceraian di Kabupaten Inhu ini terlihat dari data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Rengat, dimana selama tiga bulan dalam tahun 2016 ini saja sudah ada 290 gugatan cerai yang masuk di PA Rengat. Sebagaimana disampaikan ketua PA Rengat Muhammad Iqbal melalui panitera muda hukum, Misbar, Selasa (29/3/16).
"Kasus gugatan cerai ini banyak disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana banyak para istri yang mengajukan gugatan cerai akibat suami meninggalkan kewajiban, tidak memberi nafkah dan tidak ada tanggung jawab," ujarnya.
Diungkapkanya, tingkat perceraian di Inhu ini terus meningkat setiap tahunnya, dimana sejak 2014 terdapat 794 perkara perceraian, kemudian pada 2015 meningkat menjadi 805 perkara perceraian. Sementara pada 2016 terhitung mulai Januari hingga Maret, sudah terdaftar 290 kasus gugatan perceraian.
"Penyebab perceraian tertinggi dari tahun ke tahun masih dipicu oleh faktor ekonomi, meninggalkan kewajiban yang menyebabkan tidak ada tanggungjawab. Untuk tahun 2015 saja, kasus perceraian yang sudah diputuskan karena tidak ada tanggungjawab mencapai 225 perkara dan tahun 2014 silam sebanyak 270 perkara," ungkapnya.
Menurutnya, perceraian akibat faktor ekonomi dan meninggalkan kewajiban serta tidak ada tanggungjawab ini sering mengakibatkan pertengkaran antara suami istri sehingga berujung pada gugatan cerai, dalam kasus ini kebanyakan yang menggugat cerai dari pihak istri.
Faktor penyebab perceraian lainnnya disebabkan ketidakharmonisan, pada tahun 2014 kasus ini mencapai 320 perkara dan di tahun 2015 ada 170 perkara. Kasus ketidakharmonisan ini juga disebabkan adanya gangguan rumah tangga dari pihak ketiga yang membuat suami istri berselisih dan akhirnya mengajukan perceraian.
"Gangguan oleh pihak ketiga ini juga disebabkan oleh kemajuan jaman dan teknologi, sepertii adanya media sosial dan lainnya," ucapnya.
Untuk itu agar hubungan suami istri tetap terjaga dan harmonis, pihaknya menganjurkan agar antara pasangan suami istri terus melakukan komunikasi dengan baik dan tetap pada jalur yang sudah ditentukan oleh agama.
"Apabila ada perselihan di dalam rumah tangga agar dapat diselesaikan dengan baik-baik dengan saling menghargai satu sama lain. Pengadilan Agama senantiasa terus berupaya meminta pasangan suami istri untuk menata kembali keharmonisan rumah tangganya," jelasnya. *** (riauterkini/guh)

