Diskusi Kekerasan dan Konflik Antar Agama

Diterbitkan oleh Kasmadi pada Rabu, 30 Maret 2016 05:29 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.782 kali ditampilkan

MAKASSAR - Konflik kekerasan yang sering kita dengar bersama, baik antar suku maupun antar umat beragama pastilah terkesan masuk kategori SARA, namun hal itu akan menjadi suatu beban pemikiran satu negara dalam menyingkapi terjadinya hal tersebut.

 

Ini yang jadi dasar sejumlah aktivis dan organisasi dalam mencari solusi dampak dari semua kekerasan yang terjadi, untuk itu forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan mengadakan dialog antar pemuka agama untuk mewujudkan perdamaian dunia bekerjasama Heavenly Culture, World Peace, Restoration Of Light (HWPL WARP) sebuah organisasi dari Korea Selatan, di Klenteng Xiangma, Selasa (29/03/2016).dalam kegiatan ini turut hadir Prof. Dr. Tahir Kasnawi (Ketua ICMI), Novianti Sundari (WHDI), Bikhsu Pannatharo ( Biksu Kamboja), dan Prof.Edward Kwok (Research Specialist HWPL).

 

Seperti halnya konflik timur tengah dan beberapa negara afrika, menurut Kordinator HWPL WARP Teresia Kim ini adalah suatu perbedaan pandangan agama dan salah satu yang melatar belakangi konflik timur tengah seperti suriah, iraq, pakistan, dan palestina, olehnya perlu diskusi dan dialog berdasarkan kitab suci, ujar teresia saat dikonfirmasi terkininews.com (29/03/2016) usai kegiatan.

 

Lebih lanjut Teresia Kim menuturkan  pada dasarnya semua kitab suci terkandung kasih sayang dan perdamaian sehingga Teresia berharap adanya kehidupan harmonis sebab kitab suci itu berdasar kasih sayang.

 

Hari ini HWPL WARP dan FKUB melakukan dialog perdamaian untuk mendukung Pelaksanaan Konvensi International tentang Penghentian Perang dan Prestasi Perdamaian Dunia, lanjut Teresia.

 

Untuk mewujudkan perdamaian tersebut, Menurut Teresia Kim, HWPL telah mengusulkan konvensi yang mengadopsi penggunaan Tetap Arbitrase Dewan dan Komite Pengawasan Internasional permanen yang akan memungkinkan resolusi yang adil dan damai untuk konflik bersenjata.

 

Selain itu kata Teresia, memastikan bahwa para pelaku non- negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam penegakan hukum internasional.

 

Adapun definisi Hukum Internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip - prinsip yang mentukan hak dan kewajiban yang ada dalam hubungan antara dan diantara negara - negara.

 

tidak seperti hukum domestik yang hanya efektif dalam negara, hukum internasional berlaku secara internasional dan menyesuaikan hubungan negara - negara Penduduk Indonesia yang memiliki budaya dan agama yang beragam, berharap dapat mempelopori terwujudnya perdamaian dunia, Teresia pun bangga dengan kota makassar yang penuh ramah tamah dan kasih sayang, ujarnya.(*)