4 dari 6 Ranperda Kini Menjadi Perda
LINGGA - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menyetujui 4 dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda) dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Lingga, Selasa (24/5). Keempat perda yang setujui tersebut diharapkan dapat segera disosialisasikan ke publik
Juru bicara gabungan komisi DPRD Lingga Pokyong Kadir dalam paripurna tersebut menyampaikan, pansus yang dibentuk ini untuk mengkaji dan menelaah usulan ranperda telah menyelesaikan tugasnya. Dari enam ranperda yang masuk ke DPRD, empat di antaranya disetujui sementara dua ranperda lagi masih butuh kajian lebih jauh. Dia katakan dari empat perda tersebut, dua diantaranya disetujui tanpa catatan, meliputi Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan Ranperda tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Sementara dua perda lainnya disetujui dengan catatan, yakni Ranperda Pemilihan Kades dan Ranperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Daik Lingga.
"Kami menyarankan perubahan nama RSUD Daik mengacu karakteristik Bunda Tanah Melayu atau menyematkan nama tokoh pahlawan Melayu seperti Sultan Mahmud," ungkapnya.
Sementara itu, dua ranperda yang belum dapat di setujui menjadi perda, yakni ranperda tentang BLUD RSUD Dabo, serta ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Layanan Umum Pendidikan yang dianggap belum mengacu pada undang-undang. Selain itu, pada pasal-pasal di ranperda itu masih mengatur pada tingkat pendidikan rendah. Saat ini, belum ada daerah yang memiliki perubahan Perda tentang kewenangan perubahan aturan pendidikan tersebut. Jadi, ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 ditunda dahulu.
"Tentang BLUD RSUD Dabo, kami menilai belum perlu diteruskan dalam Perda, namun cukup dengan Perbup. Secara umum, hal itu membutuhkan landasan aturan hukum yang lebih," tuturnya.
Pokyong Kadir juga menyarankan, setelah rancangan ini menjadi perda, Pemerintah Daerah hendaknya segera mensosialisasikan kepada pihak yang menjadi objek sasaran perda tersebut. Perda ini diharapakan dapat dijalankan sebagai mana mestinya agar tidak menjadi dokumen arsip yang tidak berguna.
Hal senada juga di ungkapkan Ketua DPRD Lingga Riono, mengatakan rumusan ranperda yang sudah disetujui menjadi perda sebaiknya dapat disosialisasikan segera kepada masyarakat agar masyarakat tau tiap elemen masyarakat mengetahui perubahan ini.
"Jangan jadi hiasan lemari saja, namun dapat digunakan semestinya. Terkait dua perda yang tidak disetujui itu, ada kekhawatiran lain dari kami. Salah satunya kemungkian prematur dan kecenderungan munculnya undang-undang baru," singkatnya.
Sementara Wakil Bupati Lingga, M Nizar yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kinerja yang telah ditunjukkan DPRD dalam mendukung jalannya pemerintah di Kabupaten Lingga. Sebagai pemerintah pihaknya juga berjanji akan segera mensosialisasikan perda tersebut kemasyarakatan. Selain itu, dia juga meminta kepada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perda tadi untuk dapat segera mendapatkan petunjuk teknisnya. (Arpa)

