KPU Lingga Kembalikan Sisa Anggaran Pemilukada Ke Kas Daerah
LINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mengembalikan sisa penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu ke kas daerah sebesar Rp1,96 miliyar. Sebab dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 8 miliyar dalam proses pelaksanaannya hanya terpakai sekitar 6 miliyar lebih.
Menurut Ketua KPU Lingga, Agusyuriawan katakan dari estimasi anggaran yang disetujui daerah untuk proses pelaksanaan maupun tahapan-tahapan yang dilalui untuk penyelenggaraan Pemilukada tahun 2015 lalu hingga selesai adalah sebesar Rp 8 miliyar. Dari proses yang dilalui tersebut, dana sebesar Rp 8 miliyar tersebut digunakan hanya sekitar Rp 6 miliyar lebih. Dana tersebut diserahkan langsung Sekreatris KPU Lingga, setelah selesai LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) sebulan yang lalu.
"Sisa penggunaan ini sudah dikembalikan. Sebesar 1,96 M ke kas daerah. Pengembaliannya sudah sebulan yang lalu. Itu langsung sekretaris KPU. Sisa uang dikembalikan ke kas daerah. Daerah juga tahu, masuk ke SILPA," jelasnya, Minggu (22/5)
Iwan sapaan akrab ketua KPU ini juga menjelaskan, penggunaan dana sebesar Rp 6 miliyar lebih tersebut mulai dari proses pelaksanaan Pilkada tahun 2015 oleh KPU Lingga baik itu dari sosialisasi pihak KPU, pengiriman surat suara ke 9 Kecamatan dan seluruh desa yang ada di Kabupaten Lingga. Termasuk juga pada tahap penyelenggaraan baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desa, seperti KPPS, PPK, yang sudah dibubarkan pada Januari lalu.
"Seluruh bukti pengembalian tersebut ke kas daerah dalam hal ini ke DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan Aset Daerah) juga ada buktinya. Sudah semua, bukti pengembaliannya juga kedepan kita sedang menyusun persiapan Pemilu tahun 2019 nanti," terangnya. (MK)

