KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 2 Juni 2016 11:39 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 753 kali ditampilkan


Mereka adalah Nurman Soehardi dari pihak swasta; Panitera PN Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab; PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah,‎ Febi Irwansyah; Ketua PN Tipikor Bengkulu, Encep Yuliadi; Hakim Tipikor PN Bengkulu,‎ Siti Insirah; ‎dan mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu,‎ Safri.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati menjelaskan‎, keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka

mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni (ES). "Keenamnya diperiksa sebagai saksi dari tersangka ‎ES," kata Yuyuk, Kamis (2/6/2016).

Keenam saksi yang diperiksa diduga mengetahui banyak soal kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi honor pembina RSUD M Yunus. KPK sendiri telah menangkap lima orang dan semuanya dijadikan tersangka dalam kasus ini.

‎Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc, Toton; Panitera PN Bengkulu, Badarudin Bachsin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.

Kelimanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada dua hari lalu. (okz)