Kemenristekdikti Anggarkan Rp 40 Miliar untuk UMRAH
TANJUNGPINANG - Umrah berasal dari PTS yang dinegerikan, maka sebagian besar pegawai dan dosen masih berstatus non-PNS. Tahun 2016 ini, dana yang dialokasikan untuk UMRAH mencapai Rp40 miliar, yang terdiri dari komponen rupiah murni untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai dan dosen PNS, serta belanja operasional.
Sebagai gambaran, kata dia, pegawai (tenaga kependidikan) yang berstatus pegawai tetap non PNS berjumlah 114 orang, sedangkan PNS hanya berjumlah 11 orang.
Selain itu terdapat juga pegawai kontrak sebanyak 78 orang. Untuk tenaga dosen, terdapat 66 orang dosen pns dan 59 orang dosen tetap non PNS.
"Dengan komposisi SDM seperti ini, maka anggaran yang ada tidak mampu untuk membiayai semuanya," katanya.
Dalam tahun ini, akan diproses alih status pegawai dan dosen tetap non PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Diharapkan proses ini akan selesai dalam tahun 2016, sehingga mulai tahun 2017 seluruh penggajian dan tunjangan mereka akan ditanggung oleh APBN sehingga UMRAH akan mandiri dalam pembiayaannya sebagimana diharapkan oleh Pemerintah Kepri," ujarnya.
Edison menegaskan penggunaan hibah ini juga dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan tahunan Umrah. Selain itu, pertanggungjawaban juga disampaikan kepada DPKAD Kepri. Untuk memperoleh hibah ini, UMRAH menyampaikan proposal kepada Gubernur Kepri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda dan Kepala DPKAD.
"Proposal juga disampaikan kepada DPRD Kepri," katanya.
Dia menjelaskan Umrah sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinegerikan sejak tahun 2011, setiap tahunnya mendapat kucuran anggaran dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
Komponen kedua, bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang peruntukannya sudah ditentukan oleh Kemenristek Dikti, terutama untuk kegiatan kemahasiswaan, penelitian, dan lain-lain. Komponen terakhir adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penerimaan SPP dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa.
"Dengan dana sebesar Rp40 miliar tersebut cukup untuk membiayai operasional UMRAH khususnya jika dana tersebut hanya untuk membiayai pegawai dan dosen PNS," katanya. (Antara)

