Gugurkan Janin Hasil Aborsi, Mahasiswi di Palopo Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus itu berawal ketika HT kepergok warga saat ia mengugurkan janin hasil aborsi tersebut. Warga lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang langsung mengamankan HT.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika janin yang digugurkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya yang saat ini berada di Makassar. Meski begitu, pelaku mengaku, jika pengguguran janin ini dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pacar.
"Pelaku mengaku melakukan pengguguran kandungannya dengan mengkomsumsi obat," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Awaludin, Sabtu (4/6/2016).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (okz)

