Usai Liburan Sekda Imbau ASN yang Berkantor Harus 100%

Diterbitkan oleh pada Ahad, 10 Juli 2016 08:04 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 935 kali ditampilkan

MAKASSAR - Usai Idul Fitri seluruh ASN hingga hari Ahad, masa libur bersama dalam perayaan hari keagamaan akan berakhir, dan mulai melaksanan kegiatan berkantor pada senin depan.

 

Demikian juga halnya pada jajaran Pemkot Makassar yang akan memberikan peringatan bagi seluruh SKPD, dan himbauan untuk segera berkantor dan menjalankan proses pelayanan pada Senin depan. terkininews.com sabtu (09/07/2017).

H. Ibrahim Saleh, SE, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, mengatakan bahwa akan melakukan sidak ke seluruh SKPD, hingga pada jajaran kantor Kecamatan dan Kelurahan. 

“Insya Allah, pegawai yang kedapatan akan di berikan sanksi minimal teguran tertulis terkecuali bila memiliki alasan yang tepat, seperti berhalangan karena kecelakaan atau masalah keluarga,” papar Ibrahim Saleh ketika di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang mewajibkan PNS melaksanakan aktivitas kepegawaian usai lebaran.

Sanksi terberat yang diberlakukan bagi PNS yang mangkir adalah berupa penahan gaji berkala selama setahun, juga penangguhan kenaikan pangkat. Sambung Ibrahim Saleh.

“Bila tidak memiliki alasan tepat, akan ditahan kenaikan gaji berkalanya setahun, Insya Allah termasuk kecamatan dan kelurahan akan disidak dinda,” tegas Ibe, sapaan akrab Sekda Kota Makassar. 

Ibrahim Saleh menambahkan lagi bahwa seluruh SKPD diharapkan hadir 100 persen. Agar pelayanan kepada masyarakat Kota Makassar dapat berjalan maksimal.(*)