Merasa di Rugikan, Balon Kades Sailus Pangkep Adukan Panitia Seleksi ke LMP Sul-Sel
MAKASSAR, -- kepala desa sailus kecamatan liukang tangayya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan mengadukan nasibnya ke Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan.
Abustam salah satu dari tujuh bakal calon tersebut melakukan pengaduan ke markas LMP Sulsel pada minggu malam 6 nov 2016 dan diterima langsung oleh ketua dan sekertaris LMP Sulsel. Adapun pengaduanya lantaran digugurkan sebagai calon, yang sementara ada dua calon diteggarai mempunyai ijasah bermasalah.
Abustam juga mengadukan panitia pemilihan kepala desa sailus dengan adanya beberapa poin permasalahan pada administrasi, dimana berkas calon tidak di verifikasi dan tidak sesuai dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.
Sementara dua bakal calon kepala desa sailus yaitu Nasir dan Marrannuang yang di duga bermasalah pada ijasahnya dimana ijasah salah satu syarat pencalonan kepala desa.
Abustam di gugurkan karena aturan lebih dari lima calon harus diuji kompetensi dan hasil bobot uji kompotensi tersebut hanya di tulis tangan oleh panitia.
Ketua LMP Sulawesi Selatan, Andi Nur Alim mengatakan pengaduan Abustam langsung di sikapi dengan melakukan penyuratan hari ini senin (07/11/2016).
Dengan terlebih dahulu untuk meminta penjelasan, sebagai langkah awal LMP Sul-Sel melayangkan surat kepada Bupati, kapolres, Kejari dan kepala badan PMD Kabupaten Pangkep, papar Andi Nur Alim.
"Kami akan menunggu jawaban dan kalau ini terbukti ada kesalahan administrasi tahapan seleksi calon kepala desa sailus, LMP Sul-Sel meminta adanya seleksi ulang dengan tahapan pencalonan yang sesuai dengan peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan nomor 42 tahun 2016". Tegas ketua umum Markas Daerah LMP Sulawesi Selatan.
"Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan telah membentuk tim internal yang di tugaskan menyelesaikan masalah tahapan kepala desa Sailus kecamatan Liukang Tanggayya." Tutup dia.(*)

