Warga Binalatung Laporkan Oknum Brimob Polres Tarakan ke Kompolnas

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 22 November 2016 15:14 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 883 kali ditampilkan

Diancam Oknum Polisi, Warga Kebun Binalatung Lapor ke Kompolnas

TARAKAN-Merasa terancam dengan sikap dan prilaku oknum anggota kepolisian berinisial PR, warga Kebun Binalatung yang menggarap lahan milik Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari di Tarakan, Kalimantan Utara kemarin melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandez, SH.,CLA melaporkan perbuatan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Selasa (22/11). Laporan langsung diterima Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Ganda Sudjana, Kepala Bagian Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) Kompolnas RI.

"Klien kami menempuh jalur ini sebab sudah tak tahan dengan ancaman dari oknum polisi itu," kata pengacara yaang berkantor di Jakarta Selatan itu kepada wartawan koran ini.

Menurut Jerry, ulah oknum polisi yang dilaporkan kepada warga kebun Binalatung memang cenderung arogan. Kerap kali oknum polisi yang diduga aktif pada Korps Brigade Mobil (Brimob) Polres Tarakan itu melakukan pengancaman bahkan mengusir warga yang tengah menggarap kebun dilahannya sendiri di wilayah RT 9 Binalatung, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.

Padahal, lanjut Jerry, oknum polisi tersebut sama sekali tak berwenang melakukan hal-hal tersebut, sebab menggarap lahan perkebunan di lokasi tersebut tidak ada sangkut paut kepentingan apapun dengan oknum polisi PR itu.

"Jelas penyalahgunaan wewenang maka kami laporkan kepada Bidpropam Polda Kaltim, dan tentu saja kami meminta perlindungan dari Kompolnas. Kita tunggu tindak lanjutnya ya," ujarnya.

Dalam laporan kepada Kompolnas dengan nomor penerimaan 009/018/11/2016 itu, Jerry menekankan perlunya tindakan tegas bagi oknum polisi yang melakukan tugas diluar kewenangannya, apalagi hingga kerap kali mengancam dan mengusir warga petani dan mengakibatkan tekanan psikologis bagi warga. 

Lebih rinci Jerry menjelaskan bahwa selain kriteria penyalahgunaan wewenang, ada juga kriteria pelayanan buruk, dimana pada Senin (7/11) lalu, saat perwakilan warga kebun Binalatung didampingi kuasa hukum hendak melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan yang terdiri atas tanah tidak dilayani secara cepat, tepat dan layak. Tiba di ruangan yang bertulis " Ruang Kanit Tipidter Reskrim Polres Tarakan yang terletak di lantai 2, justru ada kesan enggan dari petugas bernama Heru B untuk mengomentari laporan warga kebun Binalatung meski telah disodorkan laporan tertulis berikut bukti-bukti atas laporan terkait. Lama menunggu kurang lebih satu jam di ruangan itu, petugas tersebut kemudian beralasan bahwa pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu materi aduannya mengenai apakah benar atau tidak pelakunya, tanpa menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagaimana lazimnya suatu laporan tindak pidana umum.

"Ada juga kriteria diskresi keliru dan kriteria diskriminatif dalam laporan kami itu," kata Jerry memastikan.

Kepala Bagian Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) Kompolnas RI, AKBP Benny Ganda Sudjana memastikan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan dari masyarakat, sesuai mekanisme proses verifikasi laporan. Pihaknya, lanjut Benny akan melakukan pemeriksaan bagi pihak-pihak terlapor yang merupakan oknum kepolisian. 

"Jika terbukti oknum tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana maka rekomendasi Kompolnas pun akan merujuk pada penegakan disiplin selanjutnya proses hukum sesuai KUHP,"katanya menegaskan.(andri arianto)