5 Cakades Lulus Seleksi Batal Setelah Pilkades Parangina Ditunda
BIMA, -- Dengan terbitnya surat bupati bima yang menunda pemilihan kepala desa parangina Kec, Sape Bima NTB, yang diikutkan pada 16 juli 2016, memicu aksi dari Front Pemuda Peduli Masyarakat Desa Parangina (FPPMDP), senin 29 November lalu kembali berkumpul di Lapangan pahlawan Kota Bima sabtu (03/12/2106)
FPPMDP yang datang menggunakan 5 mobil dan 15 SPM serta perangkat aksi sound system dan jumlah massa aksi 100 orang dipimpin korlap Hairul.
Adapun tuntutan pengunjuk rasa yaitu Bupati Bima harus memberikan alasan tentang surat keputusan penundaan pemilihan Kepala Desa Parangina Kec. Sape.
Bupati Bima harus segera selenggarakan pemilihan Kepala Parangina Kec. Sape tahun 2016
Sekitar pukul 11.00 wita bertempat di ruangan Bupati Bima berlangsung audiensi antara Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri dengan ke 5 (lima) orang perwakilan dari FPMDP, yaitu Sdr. Hairul, sdr. Juanda, Ismadin, Saiful dan Nasarudin,'Ungkap Ipda Suratno.
Pada kesempatan yang sama Hairul, Juanda dan Ismadin juga meminta kepada Bupati Bima untuk mencabut kembali SK Nomor : 108/057/03.3/2016 tanggal 1 November 2016 tentang penundaan pemilihan Kepala Desa Parangina Kec. Sape Kab. Bima.
Didalam peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur bahwa untuk calon Kepala Desa harus 5 orang. Nah apakah sekarang peraturan tersebut tidak dipakai lagi dan Bupati Bima mengikuti peraturan yang berlaku.
"Apabila ditunda pelaksanaannya apakah ke 5 calon kades Parangina pada pilkades serentak tahun 2018 tetap menjadi calon" ungkap Hairul selaku Koordinator aksi.
Sementara itu Bupati Bima melalui Ipda Suratno menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa Bupati Bima menegaskan
Sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor : 141/6961/BPD tanggal 24 Oktober 2016 perihal penyelesaian masalah Pemilihan Kepala Desa serentak untuk desa Parangina tidak dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sendiri akan tetapi diikutkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada gelombang berikutnya.
Selanjutnya bahwa untuk tahun 2018 akan dilaksanakan Pilgub NTB, sehingga bisa saja pelaksanaan Pilkades gelombang berikut dilaksanakan sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilgub NTB. Namun sebelumnya pihak Pemkab. Bima mengundang para kades yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2018 dan berkonsultasi ke Kemendagri terkait kepastian pelaksanaan pilkades gelombang berikutnya.
Lanjut dalam pelaksanaan pilkades Parangina pada gelombang berikutnya, secara otomatis akan diulang kembali penyeleksiannya. Sehingga untuk calon kades Parangina pada pilkades serentak kab. Bima tahun 2016 dinyatakan batal. Jelasnya
Setelah mendapat tanggapan dari Bupati Bima massa aksi menuju ke kantor DPRD Kab. Bima. (Edi/*)
Sumber
