Kebijakan Pengaturan Harga dan Pasokan Bibit Ayam Ras Siap di Kawal KPPU
MAKASSAR, -- Sebagai tindaklanjut dari saran dan pertimbangan KPPU terhadap kebijakan pemerintah disektor perunggasan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras yang mulai berlaku sejak Selasa, 6 Desember 2016.
KPPU berkomitmen akan mengawal dan mengawasi jalannya permentan tersebut. Sementara itu Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf menilai apa yang dilakukan oleh Menteri Pertanian untuk membenahi permasalahan perunggasan perlu mendapat apresiasi yang tinggi.
Menteri Pertanian telah membuat regulasi yang memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kesepakatan yang nanti dilakukan antara pemerintah dan pelaku usaha memiliki dasar peraturan yang jelas.
“Peran Negara melalui instrument kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan dapat membenahi kegagalan pasar”, jelas Syarkawi melalui pesan email redaksi jum'at (9/12/2016).
Syarkawi juga menambahkan bahwa payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan intervensi pasar, melalui pengurangan maupun penambahan jumlah pasokan, setelah diterbitkannya permentan sebagai pelaksanaan perundang-undangan diatasnya dapat dibenarkan dengan tetap memperhatikan dan tidak dimanfaatkan untuk excesive pricing.
“Jadi indikator-indikator pasar akan tetap menjadi perhatian yang selalu diawasi KPPU agar tidak terjadi eksploitasi kepada konsumen” lanjut Syarkawi.
Pada waktu yang sama Andi Amran juga menyampaikan kepada para pemangku kepentingan di sektor industri perunggasan berkomitmen menjaga harga dan pasokan ayam ras.
“Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak, jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan” tegas Amran.
Pihaknya menjamin tidak ada lagi praktek kartel setelah permentan ini efektif berlaku karena akan diawasi langsung oleh KPPU.
Kementerian Pertanian juga telah menyiapkan SK Dirjen untuk mengatur isi dan tata cara pelaksanaan dari permentan tersebut.
Pengaturan lebih lanjut yang akan ditetapkan yaitu penyamarataan harga bibit ayam/day old chick (DOC) sebesar Rp. 4.800,-/ekor, harga ayam di kandang sebesar Rp. 18.000,-/ekor, dan harga ayam potong di pasar sebesar Rp. 32.000,-/kg. kesepakatan harga tersebut aman dari kartel dan menguntungkan peternak serta konsumen. Amran juga menjamin tidak akan ada kenaikan harga Ayam Broiler bahkan pada peak season sekalipun.
Dalam kesempatan ini pula, KPPU dan Kementerian Pertanian menandatangani Deklarasi Pengawalan dan Pendampingan dalam Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat antara Ketua KPPU dan Menteri Pertanian bertempat di Kantor KPPU.
Kerjasama antara Kementerian Pertanian dan KPPU ini dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia khususnya terkait stabilitas harga ditingkat peternak dan konsumen.(Ayn/*).

