AMIWB Berharap Pemerintah Ambil Tindakan Terhadap Nelayan Nakal di Keera
WAJO, -- Kecamatan keera merupakan salah satu kecamatan yang berada di kabupaten wajo, tepatnya di pesisir laut yang tentunya pencarian kebanyakan masyarakat di kecamatan keera ini berprofesi sebagai nelayan.
Namun polemik yang konflik juga menjadi soal dalam kehidupan para nelayan, dengan masih begitu banyak nelayan yang bandel dan melanggar perda No. 4 tahun 2012 tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan jaring troll dengan ancaman denda sebesar 50 juta.
Hal tersebut yang menjadi acuan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) dalam memediasi dan melakukan ivestigasi terhadap laporan masyarakat sekitar.
Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu sangat menyesalkan adanya kegiatan dan cara nelayan melakukan penangkapan ikan dengan jaring troll yang bisa merusak populasi ikan serta, membunuh jutaan ekosistem laut, merusak terumbu karang sehingga masa depan laut jadi terancam dan hasil tangkapan nelayan sangat sedikit.
Presiden AMIWB Herianto Ardi berharap kepada kepala Uptd Perikanan dan Kelautan Kec. Keera agar tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan bukan kesan pembiaran terhadap nelayan yg menggunakan jaring troll karena dampak dari jabba troll tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan.
"Pihak terkai harus segera melakukan penanganan terhadap permasalahan ini karena dapat mengancam kelangsungan hidup biota laut". Tegas Ardi saat di konfirmasi kamis (05/01/2017) di sekretariat AMIWB.
Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo bersatu akan mengambil tindakan tegas jika tak ada langkah perspektif yang dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut merupakan persoalan masa depan ekosistem laut dan merupakan warisan dari nenek moyang yang harus kita jaga untuk generasi berikutnya.(*)

