Demo penolakan PP No 60 tahun 2016 Bantaeng Berujung Ricuh

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 13 Januari 2017 18:49 WIB dengan kategori Makassar Suara Pelajar dan sudah 1.244 kali ditampilkan

BANTAENG, -- Tugas utama seorang aparat adalah menjaga dan melindungi masyarakat namun terkadang hal diluar dugaan dapat terjadi bak tindakan para premanisme yang dilakukan oknum tertentu.

Seperti halnya perilaku oknum aparat yang memukul mahasiswa, saat melakukan aksi Demo penolakan PP no 60 tahun 2016 di depan kantor Pemda Bantaeng 12 januari 2017 kemarin.

Kejadian tersebut menimpa aktivis mahasiswa yang diketahui juga merupakan kader sekaligus ketua bidang Advokasi & Partisipasi Daerah Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB-Raya). 

Aksi pemukulan ini mendapat tanggapan dari kader HPMB-Raya "Adhe Shira" yang menurutnya tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku improsedural oleh aparat. 

”Mungkin mereka lupa bahwa aksi unjuk rasa itu dilindungi undang-undang, dan kewajiban aparat untuk melindungi, bukan malah melakukan tindakan pemukulan. Apalagi mereka itu Mahasiswa, bukan Koruptor, Narkoba atau Teroris,”ujar Adhe Shira saat dikonfirmasi via pesan masenggernya.

Lanjut Adhe mengatakan bahwa rekaman aksi pemukulan tersebut juga telah tersebar di media sosial dan bisa dijadikan bukti nantinya, yang sangat jelas mununjukan adanya aksi brutal oknum aparat.

Sungguh tidak koperatif dengan tupoksi dari misi Kepolisian. Tugas yang seharusnya melindungi dan mengayomi malah membuat kegaduhan di tataran para aktifis mahasiswa,” tegas Adhe Jum'at (13/01/2017)

Aksi yang berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian berawal ketika puluhan massa berorasi depan kantor Bupati bantaeng,  sambil meminta anggota DPRD Bantaeng untuk menemuinya. Kemudian petugas meminta demonstran menghentikan aksi  yang di mengngganggap mahasiswa melakukan blokade jalan dan mengganggu arus lalu lintas, akan tetapi demonatran tetap memjalankan aksi dan tidak menggubris. 

”Atas kejadian tersebut, Kader HPMB Raya meminta Kapolres Bantaeng untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan, karena telah merusak citra kepolisian dengan tindakan Premanisme. Lanjut Adhe Shira yang juga Mahasiswa ilmu politik UIN Alauddin Makassar (dady/*)