LMPI Sulsel Laporkan Proyek Swakelola SD Inpres 25 Bontopennu Barru

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 3 Maret 2017 11:19 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 650 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atas dasar tersebut, Laskar Merah Putih Indonesia LMPI Sulsel telah melaporkan kepala dinas pendidikan beserta kepala sekolah SD Inpres Bontopennu kabupaten barru di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

laporan dugaan kasus korupsi pada proyek swakelola pada pembangunan dan mobiler SD Inpres no. 25 Bontopennu dengan anggaran Rp. 984.252.000 tahun 2016 di terima langsung oleh salahuddin kasi penkum kejati sulsel , pada hari jumat 3 maret 2017.

Sekretaris LMPI Sul-Sel, Djaya Jumain mengatakan perihal beberapa poin penting yang menjadi bahan laporan pekerjaan karena tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang telah di rencanakan sebelumnya dan pada pekerjaan tersebut.

Kepala sekolah tidak melibatkan pengurus lainnya serta dalam pengadaan barang atau mobiler berupa meja dan kursi yang tidak sesuai spesifikasi pada RAB.

kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan di harapkan menepati janjinya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk di kejaksaan terkait kasus korupsi.

Proses terlapor harus sesuai aturan hukum yang berlaku, agar kedepan tidak adalagi kesalahan proyek dalam bentuk swakelola yang bermasalah (*)