PUKAT : Proyek Kementan di Bone Harus Segera Diusut Tuntas
MAKASSAR, -- Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak Kejari Bone tuntaskan penanganan dugaan korupsi pada proyek Kementerian Pertanian Di Kab. Bone.
"Dugaan Korupsi pada proyek Taman Tekonologi Pertanian yang pertama di Bone itu dibangun tahun 2015 dengan luas areal sekira 19 hektar itu kan sangat jelas unsurnya dan bermasalah. Dulu kasus ini diselidiki oleh Kejari Bone kok tidak ada kejelasan sampai sekarang ,"kata Farid Mamma Direktur Pukat Sulsel via telepon, Rabu (26/04/2017). terkininews.com
Farid berharap Kejari Bone tidak tinggal diam dalam mengusut kasus yang kuat telah memenuhi dugaan unsur korupsi tersebut.
"Kajari Bone harus komitmen dengan pemberantasan korupsi. Kasus ini harus tuntas jangan tebang pilih seret semua yang terlibat meski sekalipun dibelakangnya ada menteri ,"tegas Farid.
Proyek yang tepatnya berada di bawah naungan Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulsel itu awalnya mendapat kucuran dana APBN senilai Rp 17 Milliar.
Dimana dari anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan gedung hingga alat pertanian melalui kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Khusus untuk Pembangunan TTP yang dilakukan 15 September hingga 14 Desember 2015 lalu dianggarkan Rp2.852.000.000. Dana sebesar ini digunakan untuk pembangunan beberapa item kegiatan diantaranya untuk pembangunan workshop atau saung pelatihan, kandang sapi dan digister biogas kapasitas 7 ekor sapi, kolam, gapura, screen house, tower dan sprinkle, gudang alsintan, kandang itik dan lainnya.
Pekerjaan proyek yang diketahui dilaksanakan oleh PT Dian Ahmaely Permata Hati dengan konsultan pengawas CV Yuda Pratama Konsultan itu dinyatakan rampung sejak Desember 2015 lalu.
Hanya saja, setelah bangunan dilaporkan telah rampung, kandang sapi dan kandang itik malah tidak difungsikan. Begitu pula dengan kolam ikan bahkan sudah dalam kondisi rusak dan terbengkalai.
Tak hanya itu, sejak awal proses pengadaan lahan juga diketahui tidak melalui proses lelang serta tak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Bone selaku pihak yang berwenangan menyediakan lahan. Malah dalam pengadaan lahan itu diduga kuat hanya memanfaatkan lahan pribadi yang ditetapkan melalui proses penunjukan langsung. (*)

