Dendam Lama Picu Pertikaian Antar Dusun

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 29 Juni 2017 21:52 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 714 kali ditampilkan

BIMA, -- Malang nasib (IR), warga Desa Tanah Putih Rt 04, Rw 02 Dusun Suri Kabupaten Bima tersebut dianiyaya oleh orang tak dikenal saat dirinya tengah mengedarai sepeda motor miliknya, Rabu (28/06) lalu.

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Tanah Putih, korban diduga dibacok oleh dua orang remaja berinisial GL dan Ad alias dul yang diketahui berasal dari Desa Sari RT 02, RW 01 Dusun Diwu Lanco.

Dari kejadian tersebut yang diduga lantaran dendam lama antara pelaku dan korban, dimana pada tahun 2014 silam, Ad alias Dul, salah orang terduga pelaku yang pernah mendapatkan kekerasan dari korban. Saat itu kata Khairuddin, selaku kades tanah putih, pelaku ditikam dibagian perut.

"Atas kejadian itu, Korban IR yang juga pernah ditangkap di Polres Bima kota, kini rumahnya di rusak oleh keluarga Ad alias Dul," ujar Khairuddin kamis (29/06/2017), kepada terkininews.com.

Namun kata dia, Antara keluarga pelaku dan korban berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh aparat, pemerintah dan tokoh masyarakat setempat, dimana korban pada saat itu membayar biaya ganti rugi sekitar 7 juta Rupiah.

Namun entah kenapa, lanjut dia, dendam lama ini kembali menyeruak, dan kembali terjadi pertikain fisik antara pelaku dan korban yang telah didamaikan. 

Mengetahui hal tersebut, Keluarga korban Ir pun langsung bertindak melakukan pengrusakan dua unit rumah panggung 9 tiang milik salah satu pelaku, Gl dan rumah batu AD di RT 02 RW 01.

"Para pelaku saat ini kabur dan belum menyerahkan diri sehingga memicu keluarga korban melakukan aksi pengerusakan kepada dua unit rumah milik para pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sape AKP Khairuddin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan pembinaan di rumah keluarga pelaku maupun korban bersama Danramil, Camat, Kapolsek Kecamatan Wawo tokoh masyarakat dan pemuda sekitar.

"Menghimbau agar kedua pelaku secepatnya menyerahkan diri, dan melarang warga untuk bertindak main hakim sendiri seperti aksi pengerusakan rumah," ungkapnya. (Edy/*)