SMAN 1 Lingga Upayakan Minimalisir Kenakalan Siswa

Diterbitkan oleh Arpa pada Jumat, 22 September 2017 13:17 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.236 kali ditampilkan

LINGGA -  SMAN 1 Lingga berkerjasama dengan pihak Kepolisian, Satpol PP, BNN dan KPAD dalam menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam. Kerjasama ini dilakukan guna meminimalisir tindakan kejahatan, dan kenakalan-kenakalan remaja yang bisa berakibat pada siswa dan sekolah.

"Sekolah sudah lakukan sosialisasi melalui wakil Satpol-PP beberapa waktu lalu untuk mengingatkan anak-anak yang keluar dari jalur," kata Waka Kesiswaan SMA Negeri 1 Lingga Ugik Hardjo Sumito, Kamis (21/09).

Dia menerangkan kenakalan remaja adalah perbuatan anak remaja (usia belasan tahun) yang melanggar nilai dan norma sosial dan mengganggu ketertiban umum. Perilaku ini dapat menimbulkan kerugian bagi diri pelaku, masyarakat dan sekolah. 

"Pada masa remaja, emosi seseorang masih labil  dalam proses pencarian jati diri," ujar dia.

Dalam ini upaya sekolah juga terpulang pada siswa-siswi itu sendiri. Karena usia remaja ini perlu adanya perhatian khusus yang lebih dari orang tua agar anak tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merugikan masa depannya. Apalagi Kabupaten Lingga ini berbatasan  langsung dengan negara penyuplai yaitu  Singapura dan Malaysia.

"kami pihak sekolahmengatasi hal tersebut  dengan kegiatan  ekstra sekolah," lanjut dia.

Pada kegiatan ekstra sekolah, ada 16 kegiatan yang dibuat diantaranya ekstrakurikuler keagamaan, kesenian, olahraga, teknologi, dan ilmu  pengetahuan. Selain itu pihak sekolah juga mengadakan razia pada siswa secara langsung. 

"Kalau bisa kita menanamkan pemahaman kepada anak, bahwasannya hal ini sangat  berbahaya dan efeknya sangat sulit untuk diatasi lebih baik dihindari dari pada terjerumus," terang dia.