Bawa Ekstasi Dua Sejoli Ini Diamankan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 26 September 2017 06:01 WIB dengan kategori Headline dan sudah 969 kali ditampilkan

TEMBILAHAN - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan sepasang sejoli yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika di kamar sebuah hotel di Tembilahan, Ahad (24/9/17). 

Kedua sejoli itu masing - masing berinisial perempuan Ut (20), warga Jalan A Yani Tembilahan dan Mar (22) warga Parit 3 Tembilahan Hulu, diamankan bersama barang bukti 2 butir pil ekstasi dengan logo "8" berwarna merah muda, HP merk Oppo warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 1.165.000. 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar SH menceritakan, masyarakat menginformasikan ada 2 orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Tembilahan. 

"Informasi tersebut ditindaklanjuti, dengan penyelidikan dan kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan dan di kamar Nomor 418 dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki laki berinisial Mar dan 1 orang perempuan yang berinisial Ut," ungkap Bachtiar. 

Ketika dilakukan penggeledahan, yang yang disaksikan oleh 2 orang saksi ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum diatas. 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.***(riauterkini/mar).