SPORC KLHK Sulawesi Berhasil Gagalkan dan Amankan 5,2 Ton Getah Pinus
MAKASSAR, -- Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan pengiriman 5,2 ton getah pinus. Getah Pinus tersebut diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin Kab. Toraja di Depot Container PT. Meratus Jl Ir. Sutami No. 07 Makassar.
Pengiriman getah pinus ini dilakukan oleh PT. WI dengan alamat Jl Manunggal Jenggot Gang 4 Pekalongan Selatan.
Informasi pengiriman secara illegal yang berawal dari masyarakat dan melaporkan perihal adanya pengiriman getah pinus dari Kab. Toraja yang diduga berasal dari kawasan hutan dan tanpa izin.
Hingga saat ini minggu (10/12/2017) Barang Bukti saat ini telah diamankan dan disegel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur menjelaskan bahwa apabila terkait dengan peredaran illegal hasil hutan getah pinus tentu ada aturan yang hukum yang telah di tetapkan
"Bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang"
Lanjut sebagaimana yang tertuang pada pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 jo pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 th dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar berdasarkan pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999.(*)

