Aksi P3D-NB Tuntut Pemerintah Tangani DAM Sape Dengan Serius
BIMA, -- Pasca jebolnya Dam Sape (Raba Semen) yang terjadi pada sabtu sore tanggal 20 januari 2018 lalu, Persatuan Pemuda Peduli Desa Naru Barat (PPPD-NB) akan menggelar.
Rencana aksi yang akan digelar PPPD-NB, dengan estimasi masa 100 orang beserta masyarakat sekecamatan sape, dengan ketua umum Adi Mandra dan Korlap Amirullah Senin Besok (29/1) dengan cara konvoi keliling, titik star desa Naru Barat, menuju PT Tukad Mas cabang sape, UPT PU sape, camat sape, dan lokasi DAM yang jebol.
Aksi tersebut guna mengingatkan pemerintah yang tak serius menangani DAM Sape, yang dapat merugikan masyarakat dan lahan pertanian. Hingga hari ini, Dam yang diperbaiki pada tahun 2017 kembali jebol.
Surat pemberitahuan aksi demonstrasi pun telah dilayangkan kepada pihak kepolisian, TNI, Camat dan pemerintah desa setempat yaitu Desa Naru, Naru Barat, Oi Maci, Rasa Bou, Nae, Sangia dan Rai Oi.
Herman S, Sos yang mewakili kelompok saat orasi, meminta kepada bupati Bima untuk segera melakukan penanganan DAM sape, tahun 2017, yang kembali jebol pada awal 2018, dan semestinya diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat, bukan malah musibah melanda ribuan hektar lahan pertanian dua kecamatan (sape dan lambu) terancam kering dan gagal panen. Ungkap Herman.
Adapun tuntutan demonstran, dalam pernyataan sikapnya meminta camat sape segera memanggil PT Tukad Mas, dan meminta Bupati Bima untuk bertanggung jawab atas kerusakan DAM sape, serta segera mengusulkan penanganan sesuai PP. RI Nomor 37 Tahun 2010.
Demonstran juga meminta pemerintah upayakan ganti rugi terhadap lahan pertanian masyarakat akibat banjir. yang juga segera memanggil PT Tukad Mas cabang sape untuk mempertanyakan legalitas izin usahanya.
Lanjut dalam isi suratnya untuk Upt PU kec sape melakukan penataan untuk pembangunan DAM. Pengunjuk rada juga meminta pemerintah kecamatan sape agar transparansi data berkaitan dengan pembangunan kantor camat sape dan rumah dinas nya berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasih Publik (KIP).
Pemerintah kecamatan diminta harus tanda tangan hitam di atas putih untuk sama-sama mendukung gerakan ini.
Pengunjuk rasa juga akan melakukan aksi lanjutan secara besar-besaran bersama masyarakat sape apabila tuntutan tersebut tak di perhatikan.
PPPD-NB, meminta pemerintah Kab Bima harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian masyarakat berdasarkan UU No 7 Tahun 2014 sumber daya air, dan UU No 37 Tahun 2010 Tentang bendungan untuk pemberdayaan dan perlindungan masyarakat tani beserta UU No 29 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan, yang mengamanatkan pemberian ganti rugi terhadap petani, Tegas nya.
Aksi pengunjuk rasa PPPD-NB pun secara terbuka diterima dengan didampingi oleh Kapolsek, Koramil 1608, Kabid Perairan Dinas Pekerjaan Umum kab Bima dan audensi terbuka tersebut menghasilkan kesepakatan, bahwa pemerintah akan mengerjakan perbaikan dam yang dimaksud dalam waktu dekat. juga kesepakatan tentang dokumentasi izin penggalian materi sirtu (penggalian C) oleh PT Tukad Mas sepanjang sungai desa Jia dan Boke sekitarnya dalam waktu sehari.
Pada pengunjuk rasa juga berjanji akan kembali melakukan aksi jika pada hari rabu (31/01) jika tuntutan nya tidak di indahkan oleh pemerintah, dan sekaligus mengusir keberadaan PT Tukad Mas di kec sape. (*)

