Daftar Mobile JKN Peserta BPJS Tidak Perlu Antri Dalam Pelayanan di PKM
MAKASSAR, -- kesulitan dan kendala dalam pelayanan kesehatan saat ini adalah antrian yang terkadang antrian yang sangat menyita waktu bagi Irt.
Melalui Mobile JKN kini peserta dapat melakukan pendaftaran pelayanan di FKTP Secara Online tanpa harus ribet dengan waktu dan antrian panjang.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda Kamis (22/2/2018) kini meresmikan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN di Puskesmas Pampang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa, Kepala Cabang Makassar, Unting Patri Wicaksono, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, A. Naisyah dan Kepala Puskesmas Pampang, Sugiarti Buhani.
Menurut Wahyuddin mengatakan bahwa sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN ini merupakan solusi untuk mengatasi antrian peserta yang menumpuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
”Hal ini sejalan dengan manfaat yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN yaitu memberikan kemudahan untuk mendaftar dan merubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, kemudahan melakukan pembayaran iuran peserta, kemudahan mendapatkan pelayanan di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) serta kemudahan menyampaikan keluhan, pertanyaan dan jawaban.” ujar Wahyuddin.
Untuk menggunakan sistem antrian online tersebut peserta harus mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu dan melalukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobi!e JKN peserta dapat memilih "menu pelayanan” pada tampilan utama.
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan kota Makassar, A. Naisyah pada keterangan persnya mengatakan bahwa kedepan aplikasi tersebut akan digunakan di setiap pelayanan PKM di Sulsel. Dirinya juga mengaku akan mendesak pemerintah kota Makassar untuk segera MoU dengan BPJS.
"kami akan mendesak pemerintah kota untuk segera melaunching aplikasi tersebut pada setiap PKM" ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, A. Naisyah
Lanjut menurutnya bahwa aplikasi Mobile JKN saat ini baru diterapkan pada 2 tempat di Makassar yaitu Puskesmas Antang Perumnas, Puskesmas Pampang dan kedepannya akan diterapkan di semua PKM. Kata dia.
"Untuk Makassar saat ini ada 48 PKM dan baru terealisasai di dua jadi untuk keseluruhan sisa 46 PKM yang akan terapkan sistem pelayanan di FKTP secara Online" inbuh kepala dinas kesehatan kota Makassar.
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa juga menambahkan bahwa dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa pilihan fitur yang terdiri dari Fitur Rjwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining, yangk emudian peserta dapat memilih fitur pendaftaran lelayanan pada FKTP terdaftar, dan peserta akan mendapat nomor antrian dengan estimasi waktu pelayanan.
"Untuk Sementara fitur ini bisa digunakan apabila FKTP tempat peserta terdaftar sudah menerapkan sistem antrian online" Ujarnya
Saat ini di Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Ambon
(Suiselbartramal) juga telah melakukan uji coba pendaftaran layanan online melalui aplikasi mobile JKN di 6 Fasilitas Kesehatan yaitu Puskesmas Antang Perumnas, Puskesmas Pampang (Makassar), Puskesmas Wara, Puskesmas Wara Utara (Palopo), Puskesmas Rijali, dan Puskesmas Ch. Tiahahu (Ambon). Tandasnya.
Untuk selanjutnya sistem ini akan dikembangkan lebih luas lagi agar dapat diakses oleh peserta JKN-KIS di wilayah Sulselbartramal, kami berharap dengan adanya fitur ini masyarakat dapat lebih terbantu untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan" ujar Puja menambahkan.
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.
Pastikan pengguna punya satu surel (email) aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut. (*)