Hasil Putusan PTTUN, Pengamat Harap Kedua Paslon Tenangkan Simpatisan
MAKASSAR, -- Sengketa politik yang bergulir di PTTUN antara pasangan APPI-CICU yang menggugat paslon DIAMI akhirnya di kabulkan oleh pengadilan.
Dalam pelaksanaan sidang akhir sesuai keputusan PTTUN yang menerima keseluruhan gugatan tim Appi Cicu yang keputusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto.
Dengan demikian, PTTUN Makassar merekomendasikan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan petahana Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto yang maju bersama Indira Mulyasari.
Menyikapi hal tersebut pengamat pemerintahan Dr. Lukman Irwan. Rabu (21/3/2018), berharap dan sebagai negara hukum, maka putusan PTTUN yang merupakan produk hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak termasuk KPU. Tandas Lukman
Semua pihak, khususnya Simpatisan Pak APPI-CICU dan DIAMI diharapkan tetap tenang dan menerima semua keputusan hukum ini sebagai bagian dari proses demokratisasi dan tetap menjunjung nilai-niali persaudaraan sebagai sesama warga kota
Lanjut menurutnya KPU, sebagai pihak tergugat dan dinyatakan kalah dalam proses hukum ini sekira masih memiliki celah koridor apabila merasa tidak terima terhadap keputusan ini maka dapat mengajukan banding ke MA dan oleh karenanya Tim Diami juga harus menghargai proses dan langkah hukum yang akan dilakukan oleh KPU
"Saya kira yang paling penting bagaimana kedua paslon yang ada, harus turun menenangkan simpatisannya masing-masing sehingga kota Makassar dapat terhindar dari gejolak dan konflik horizontal" terang Lukman
Lanjut karena apabila ada tim ataupun simpatisan yang melakukan tindakan anarkis dan merusak maka akan otomatis menggerus kekuatan elektoral dari paslon yg bersangkutan, karna pasti akan muncul antipati dari warga kota bagi kandidat yang tidak mampu mengarahkan dan mengendalikan tim yang dimilikinya. Tambahnya
Di momentum inilah akan menjadi arena ujian dan pembuktian yang sesungguhnya bagaimana sikap dan prinsip "penghormatan terhadap lembaga hukum" sebagai bagian dari kualitas kepemimpinan seseorang yang harus ditunjukkan oleh siapun yang akan memimpin kita.
Setiap kandidat yang ada harus mampu memberikan pembuktian kepada warga kota akan sikap dan prinsip menghargai dan menghormati proses2 hukum yang dilakukan dengan cara dan norma yang diatur dalam aturan hukum kita. (*)

