Putusan PT-TUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, DPRD : Tak Ada Anggaran Sengketa Pilkada

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 21 Maret 2018 14:17 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 714 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Kota Makassar mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Walikota Makassar dari kuasa hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusan sidang tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, Hakim Anggota H.L Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati di kantor PT TUN Makassar, jalan Andi Pangerang Pettarani, hari ini. Rabu (21/3/2018) terkininews.com

Sengketa Pilkada atas Putusan pengadilan PTTUN yang mengabulkan gugatan Appi Cicu, sekiranya tak sampai di situ, tentu berbagai cara akan dilakukan termasuk banding.

Ketika ditanya ke Badan Anggaran DPRD Makassar dari kemungkinan upaya hukum lanjutan yang akan di tempuh tersebut dan tentuny akan menggunakan anggaran, Rahman Pina, menjawab terkait upaya hukum kasasi yang mungkin dilakukan KPU, dirinya tegas menjawab bahwa tak ada anggaran.

Badan Anggaran DPRD Makassar tidak menyiapkan anggaran untuk sengketa Pilkada dalam Pilwali Makassar. Dewan hanya menyiapkan anggaran kegiatan operasional dan sosialisasi pilwali dalam APBD tahun 2018.

"Anggaran apa KPU Makassar akan gunakan untuk proses kasasi. Itu belum disiapkan di RKA hibah KPU, akan kita bahas secepatnya. KPU tidak bisa semaunya menggunakan anggaran," kata wakil ketua Fraksi Golkar ini.

Atas dasar itulah, ia meminta komisioner KPU untuk segera mengajukan anggaran tambahan kebutuhan sengketa jika diperlukan. "Secepatnya, nanti kami bahas dulu di badan anggaran. Kalau ada anggaran memungkinkan, kita setujui,"ujarnya. (*)