Kasasi di MA Tanpa Bekal Surat Kuasa KPU Pada Advokat

Diterbitkan oleh Adhie pada Selasa, 3 April 2018 20:14 WIB dengan kategori Makassar Headline dan sudah 956 kali ditampilkan

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, ternyata tidak memberi kuasa hukum ke pengacara untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dilakukan pada 26 Maret 2018 lalu. 

"Surat kuasa yang diberikan oleh KPU Makassar kepada tim hukumnya, tidak menyebutkan bahwa kuasa hukum berhak untuk menyatakan kasasi atas putusan PTTUN Makassar tersebut ke MA" kata Tim Hukum Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu)

Sedangkan nyatanya kata dia Anwar Ilyas Selasa (3/4/2018) dalam jumpa pers yang digelar di Koffiehuis Pasar Segar, malam tadi bahwa kuasa hukum KPU Makassar menghadap pada PTTUN Makassar untuk menyatakan kasasi " ungkap Anwar Ilyas Tim Hukum Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu). 

Karena itu, Anwar menyebut, tindakan advokat  dilakukan dengan tanpa hak dan dengan dgn cara melampaui wewenang sebagaimana surat kuasanya. "Sehingga permohonan kasasi oleh KPU Makassar itu harus batal demi hukum," tambah Anwar.

Anwar juga meminta semua tim untuk mewaspadai tindakan oknum tertentu yang berusaha untuk mengganti berkas perkara yang sejak hari Senin kemarin diantar oleh pegawai PTTUN Makassar ke MA. (*)