Jadikan KHP Sebagai Villa, Bos Bukit Idaman Buron KLHK
MAKASSAR, -- Pengaduan masyarakat kepada pihak Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi akhirnya berhasil menghentikan aksi perambahan hutan di wilayah Pinrang
Praktek illegal logging yang diduga kuat areal tersebut akan disulap jadi material Villa Bukit Idaman, di kawasan hutan produksi (KHP) di Desa Tellupanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari kasus perambahan hutan dan illegal loging di Kabupaten Pinrang baru-baru ini. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad beserta jajarannya telah mengamankan 100 batang kayu jati dan gamelina, dan satu unit escavator.
"Kejahatan lingkungan, adalah tindak kejahatan extra ordinary yang tidak bisa dibiarkan. Ucap Muh Nur Senin (21/5/2018) terkininews.com
Kami serius akan menuntaskan kasus perambahan kawasan hutan produksi itu agar ada efek jera pada oknum perambah dengan tujuannya mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Tegas Muh Nur kepada terkininews.com
Saat usai mengumpulkan data dan keterangan di lokasi kejadian, untuk diproses lebih lanjut pada tingkat penyidikan. Muh Nur menjelaskan, tim operasi pengamanan hutan SPORC Brigade Anoa dan penyidik Balai Gakkum di lokasi menemukan area bekas pembuatan jalan.
Berikut ada sektor kavling tanah untuk perumahan seluas 10 hektar ditemukan dilokasi dan sebanyak 4 hektar telah dibersihkan, 0,26 hektar telah dikavling-kavling. Terang dia
"Bahkan tim operasi juga menemukan brosur pengembangan perumahan dengan nama Villa Bukit Idaman. Jadi sudah sangat jelas motif perambahan dan pengambilan hasil hutan untuk apa," jelas Muh Nur.
Karena tidak menemukan HE yang diketahui sebagai pemilik perusahaan Villa Bukit Idaman sehingga bos perusahaan Villa Bukit Idaman di tingkatkan Bersratus Buron
Saat itu juga dilakukannya operasi di lokasi kejadian, dan mendatangi kantor pemasarannya di Kabupaten Pinrang namun tak menemukan bos mereka. Alhasil, HE pun dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Hingga kini HE sebagai bos dari villa tersebut masih status buron. Namun proses hukumnya tetap jalan, karena tim operasi telah melimpahkan barang bukti dan dokumen ke penyidik. Soal ancaman hukuman, HE bakal dijerat pidana dengan Pasal 94 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara. Paling singkat 8 tahun, dan paling lama 15 tahun, lalu denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 milar," Muh Nur memungkasi. (*)

