Operasi Laut Jaring Wallacea Amankan Kapal BC 9003 Bermuatan Kayu Ilegal Asal Kutai Timur
MAKASSAR, -- Untung tak dapat diraih, SJ nakhoda kapal laut motor (KLM) Harapan 8 yang memuat 50 meter kubik kayu ulin dan meranti berasal dari kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Utara tertangkap petugas gabungan Operasi Laut Jaring Wallacea
Belum lagi kapal tersebut merapat di pelabuhan, dan menikmati hasil dari jasa angkut kayu melintasi lautan tujuan Desa Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. SJ harus berurusan dengan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Lantaran tak mampu perlihatkan dokumen sah pengangkutan kayu ulin dan meranti tersebut.
Saat mereka terjaring Operasi Laut Jaring Wallacea yang digelar Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, tepatnya di perairan Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat belum lama ini. Tukas Kepala
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Senin (21/5/2018) terkininews.com
"Muatan beserta kapal diamankan di pangkalan sarana operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah yang dinakhodai JE terjaring oleh Kapal BC 9003 yang sedang melaksanakan Oerasi Patroli Laut Jaring Wallacea 2018," terang Muhammad Nur
Satu kerja sama yang baik antara PSO Bea Cukai Pantoloan dan Balai Gakkum, khususnya Seksi Wilayah II dalam memberantas kejahatan lingkungan. Tambah Muh Nur, yang mengapresiasi operasi tersebut
"Selama dua tahun berdiri, Balai Gakkum sudah tiga kali bekerja sama tangani kasus selundupan kayu ulin ilegal asal Kalimantan Timur ke Sulawesi dengan PSO Bea Cukai Pantoloan. Dan selama ini juga, sudah dua kasus telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap dari
kerja sama dengan Bea Cukai Tipe B Pantoloan,” jelasnya
Terkait sanksi
Lebih jauh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menerangkan bahwa sang nakhoda kapal yang dengan sengaja membawa hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. SJ bakal dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b jo. Pasal 12 Huruf e atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo. Pasal 16 atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a jo. Pasal 12 Huruf k, Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tandasnya
Sementara itu setelah dilakukan pengecekan terhadap berkas, dan dokumen di bidang kepabeaan Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Agustyan Umardani juga menyatakan tidak ada pelanggaran, yang selanjutnya proses penyidikan lebih lanjut terkait muatan kayu yang tak memiliki dokumen resmi. Diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK.
"Surat dan dokumen muatan hanya menunjukkan pengirim kayu ilegal itu dari CV Karya Long Hajiep Utama Manuber, di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur,"jelas Agustyan Umardani.
Diketahui Kayu Ulin atau kayu besi dan Meranti, acap kali di manfaatkan sebagai bahan bangunan untuk kontruksi rumah. Karena kayu Ulin dan Meranti memiliki kualitas terbaik sebagai bahan baku perabot, bangunan dan furniture.(*)

