Tahun Ini ASN Terima THR dan Gaji ke-13

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 24 Mei 2018 21:36 WIB dengan kategori Headline dan sudah 1.006 kali ditampilkan

KENDARI, -- Pemberian tunjangan ASN, tahun 2018, amat sangat berbeda dengan tahun 2017. Pasalnya, selain menerima tunjangan gaji ke-13, ASN juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2018.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, tentunya diperuntukan untuk aparatur sipik negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara serta para pensiunan.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensium/Tunjangan ke-13 dan THR 2018, ditetapkan dalam APBN 2018 juga telah melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2018, ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah kemudian mentri keuangan menerbitkan peraturan mentri keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Melalui konferensi Pers, Kamis (24/5/2018) Kanwil Perbendaraan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ririn Kadariyah, SH.M.Si, menjelaskan, Pemberian THR, untuk menghadapi hari raya Idul Fitri dan Gaji ke-13, untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan dibayarkan pada bulan juli 2018. Jelasnya.

Lanjutnya, masih kata Ririn, dengan adanya pemberian tunjangan tersebut, dapat lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara. Ujarnya

Ditambahkan, pembayaran THR dan Gaji ke13, yang dibayarkan oleh pemerintah tetap dilakukan pemotongan Pajak sesuai perundang-undangan yang telah di tetapkan Pemerintah. Tutupnya (Drm/*)